( Sekretaris Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB Dwiyoga Prabowo di Kantor Kementerian PANRB, Jakata (6/7) foto: adit )
JAKARTA – Pemerintah terus melakukan akselerasi kualitas pelayanan publik, kali ini dalam fasilitas transportasi. Setelah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mewajibkan seluruh angkutan umum menyediakan pendingin udara (Air Conditioner/AC) selambat-lambatnya pada tahun 2018, Sabtu lalu (1/7) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meluncurkan Angkot AC (angkutan kota berfasilitas pendingin udara) untuk wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi) di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat.Hal ini tentunya disambut baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku pemangku kebijakan pelayanan publik di Indonesia.
“Dengan adanya Angkot AC ini, masyarakat tentu akan lebih dapat merasakan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas pelayanan transportasi. Ini merupakan terobosan yang sangat baik, setelah adanya Metro Mini AC (bus kapasitas sedang) kini dengan Angkot AC masyarakat pun bisa mencapai tempat kerja ataupun tempat tinggal mereka juga dengan lebih nyaman lagi,” ujar Dwiyoga Prabowo, Sekretaris Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB, di Jakarta (6/7)
Diyakini Yoga, kalaupun ada penyesuaian tarif dengan adanya fasilitas ac pada angkot, masyarakat tidak akan komplain ataupun keberatan karena mereka mendapatkan rasa kenyamanan yang lebih baik dibandingkan jika berpanas-panasan dengan angkot yang tidak memiliki pendingin udara.
Ia juga menambahkan, perbaikan fasilitas angkot juga sebaiknya diikuti dengan penerapan sistem halte yang terintegrasi dengan hunian penduduk serta halte angkutan umum yang lebih besar seperti TransJakarta.
“Selama ini, angkot dijadikan opsi masyarakat karena dapat berhenti menaikkan atau menurunkan penumpang dimana saja. Namun hal ini sangat berbahaya karena berhenti sembarangan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kemacetan,”ujar Yoga
Untuk itu, ia menyarankan agar pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tata Kota di masing-masing wilayah turut mempertimbangkan trayek angkot dan membangun fasilitas halte mini di daerah-daerah yang dilewati trayeknya terutama kawasan perumahan warga dan kawasan hunian vertikal seperti rusun dan apartemen, sehingga perjalanan menggunakan angkot menjadi lebih tertib, aman, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan bahwa selain untuk mengikuti aturan, adanya fasilitas seperti AC di dalam angkot juga bertujuan untuk meningkatkan kembali minat masyarakat untuk menggunakan angkot.
"Ini sebagai upaya untuk menarik kembali minat masyarakat naik angkot. Kalau sudah mulai banyak angkot ber-AC, tentunya yang tidak ber-AC tidak akan dipilih masyarakat," ungkap Cucu.
Sementara terkait dengan sanksi bagi angkot yang belum memakai AC, Cucu menyatakan hal tersebut akan dievaluasi kembali. Namun dia memastikan pemerintah tidak akan langsung menghentikan operasional angkot yang belum memakai AC.
"Terkait dengan sanksi tentunya secara ini akan kita evaluasi. Tidak serta merta stop operasi," ujar Cucu. (arl/Humas MenPANRB)