Pin It

20170613 rapat dengan SesMA3

 

JAKARTA – Sebentar lagi seluruh ASN akan memasuki waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H , yang dimulai pada tanggal 23 Juni 2017 hingga 30 Juni 2017. Para ASN pun akan kembali masuk bekerja seperti sedia kala pada hari Senin  3 Juli 2017. Keputusan cuti bersama ASN ini telah diatur pada Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.

Khusus untuk pelayanan publik yang bersifat urgen, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, keselamatan dan lain sebagainya yang dilaksanakan oleh unit pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Layanan Kepolisian, serta Pemadam Kebakaran tetap berjalan normal dengan pengaturan penjadwalan ASN secara khusus sehingga tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kami menghimbau agar pengaturan cuti bersama ASN pada pelayanan publik dapat diatur dengan baik dan pelaksanaannya diawasi oleh para pejabat yang menaungi sehingga kualitas pelayanan publik tetap optimal dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik walaupun sedang dalam cuti bersama,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Jakarta (Rabu, 21/6).

Mengingat durasi cuti bersama yang cukup lama, lanjut Menteri Asman, pelayanan publik yang bersifat urgen harus tetap berjalan dengan baik karena kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.

Untuk itu, MenPANRB meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta para pejabat yang melaksanakan teknis operasional pelayanan publik dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik selama cuti bersama agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik. (arl/Humas MenPANRB)