JAKARTA - Pemerintah memberikan lima hari cuti bersama Idul Fitri kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pada tanggal 23, 27 sampai 30 Juni 2017. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni 2017 tentang cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Cuti bersama lebaran dengan total durasi 10 hari ini bila digabungkan dengan Hari Raya Idul Fitri serta hari Sabtu dan Minggu, memberikan kesempatan kepada para PNS untuk bersilaturahim dengan keluarga.
Sementara itu, Muhammad Ilham salah satu Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Konstitusi menyambut baik penambahan cuti bersama Lebaran kali ini. Ilham berharap, pada libur yang lebih panjang ini, tidak lagi ada kemacetan panjang di Brexit seperti pada tahun 2016.
"Saya senang mudik kali ini lebih awal karena ada cuti bersama yang cukup panjang sehingga saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti tahun lalu di Brexit,"ujarnya.
Sama dengan Muhammad Ilham, Andriansyah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertanian mengatakan sangat senang dengan adanya cuti bersama ini. Karena menurutnya dengan cuti bersama ini dirinya dapat berkumpul dan bersilahturahmi dengan keluarga lebih panjang.
"Menurut saya walaupun tidak diizinkan untuk mengambil cuti tambahan, panjangnya cuti bersama ini sudah cukup bagi saya untuk bersilaturahmi dengan keluarga, "tambahnya. (dit/ HUMAS MENPANRB)