Pin It

 

stafahli-rinipangganti
JAKARTA - Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Panganti menegaskan sebagai abdi masyarakat, aparatur sipil negara harus memiliki semangat reformasi birokrasi dengan melayani, bukannya dilayani.
 
“Jangan lupa membangun behavior agar terhindar dari penyakit birokrasi seperti kurang disiplin, tidak bisa komputer, asal mengisi absen, kurang terampil, sampai cuma makan gaji buta,” ujar Rini Panganti ketika penerimaan kunjungan 40 peserta diklat Kebahasaan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kamis (08/05).
 
Membangun budaya kerja di lingkungan PNS semata-mata untuk menempatkan pegawai sebagai aset dari organisasi, sesuai Peraturan Menteri PANRB nomor 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja. “Kapasitas pegawai harus dikembangkan melalui diklat, magang, maupun pertukaran untuk menambah wawasan,” imbuhnya.
 
Dikatakan lebih lanjut, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tonggak pengungkit kinerja, mendorong instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah agar memiliki budaya unggul. Budaya unggul di Kementerian PANRB yaitu memiliki nilai integritas, profesional, dan akuntabel dengan perilaku bersih melayani, serta didukung dengan role model, agen perubahan, kelompok integritas, dan reform corner.
 
Rini mengambil contoh nilai budaya kerja yang dikembangkan di Kabupaten Demak pada tahun 2011 dan 2012, yaitu profesionalisme, akhlak, semangat, motivasi, dan ikhlas. Hal itu kemudian berubah pada tahun 2013 menjadi profesionalisme, akuntabel, semangat, tidak diskrimatif, dan integritas, ungkapnya. (bby/HUMAS MENPANRB)