Komisioner KASN Tasdik Kinanto
JAKARTA – Banyaknya kasus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak membiarkan terjadinya pelangaran dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah daerah pasca berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PANRB terus berkoordinasi untuk mengawasi dan mengevaluasi pemda yang melakukan pelanggaran.
Untuk mendorong terciptanya sistem merit di lingkungan pemda, khususnya dalam pengisian JPT di di lingkungan pemda, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dan melakukan pertemuan secara rutin setiap bulan. Surat ke pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran juga dilayangkan agar segera melaporkan ke KASN. Tim lintas instansi juga minta klarifikasi kepada pemda yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melanjutkannya dengan penyelidikan apabila ada indikasi pelanggaran secara masif.
Dibentuknya tim lintas instansi memang sangat beralasan, mengingat sebagian besar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak melaporkan status pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Organisasi Perangkat daerah (OPD) baru kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengungkapkan, tercatat ada 22 dari 34 provinsi dan 314 kabupaten/kota tidak melaporkan status pengisian JPT kepada KASN. Padahal, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. B/3116/M.PANRB/09/2016 Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
SE tersebut merupakan tindak lanjut datri PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 124 ayat (4) PP 18/2016 menyebutkan bahwa pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
Sedangkan pengaturan pengisian JPT pada OPD baru dimuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. B/3116/M.PANRB/09/2016 Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas diatur dengan surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016.
Dalam SE Menteri PANRB dijelaskan, pengisian JPT pada OPD Baru dengan pengukuhan harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, tugas dan fungsi sama atau tidak berubah signifikan. Kedua, perubahan karena dipecah, yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi, dan ketiga, perubahan karena penggabungan, yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Untuk pengisian melalui uji kesesuaian (Job Fit), diperuntukkan bagi JPT yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi . Sedangkan seleksi terbuka dan kompetitif dapat dilaksanakan apabila setelah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui proses pengukuhan dan job fit masih terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong. Bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang setara, maka dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan.
Menurut Tasdik Kinanto, dalam pelaksanaan PP 18/2016 tersebut terjadi banyak pelanggaran. “Banyak pemda yang tidak melakukan pengukuhan, namun memberhentikan pejabat dari jabatannya, melakukan mutasi, promosi hingga demosi yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/04).
Dikatakan, banyak pemda yang melakukan assessment seadanya untuk dijadikan alasan pemberhentian pejabat. Ada juga pemda yang melakukan mutasi, promosi dan demosi pejabat beberapa hari sebelum pengukuhan tanpa melalui proses yang sesuai ketentuan. Selain itu, ada juga yang dengan memindahkan pejabat yang mau diberhentikan ke jabatan yang akan dihapus beberapa hari sebelum diberlakukannya OPD baru.
Tasdik menambahkan, hingga saat ini banyak pemda yang sudah melakukan pengukuhan namun belum melaporkan ke KASN. Ada juga yang melakukan pengukuhan terlebih dahulu, baru kemudian melapor ke KASN, tetapi pengukuhannya tidak mengacu SE Menteri PANRB. Kasus lain, ada pemda yang sudah mendapat rekomendasi KASN sebelum pengukuhan, namun pelaksanaannya menyimpang dari SE. “Banyak juga pengaduan ke KASN mengenai adanya transaksi uang dalam mempertahankan jabatan,” imbuhnya. (ags/HUMAS MENPANRB)