Acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/11).
BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diproyeksikan menjadi pilot project implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dengan aturan itu, struktur organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menjelaskan, memungkinkan pegawai ASN untuk bekerja secara fleksibel melalui squad team (tim kerja) lintas unit kerja, lintas unit organisasi dan, lintas instansi. "Dengan demikian, kedepannya Pegawai ASN tidak lagi bekerja berdasarkan kotak dan garis instruksi yang kaku melainkan berdasarkan tim-tim kerja yang bersifat flexible, changeable, dan moveable," ujar Nanik dalam acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/11).
Indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi, sehingga organisasi menjadi lebih agile dan collaborative. Dalam project ini, Kementerian PANRB juga melakukan pendampingan secara intensif pada sisi asistensi regulasi maupun penyesuaian proses bisnis.
Menurutnya proses bisnis menjadi perhatian karena menjadi basis awal untuk mengidentifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi mana yang memberikan kontribusi langsung dari isu-isu tematik yang akan menjadi tema reformasi birokrasi tematik.
Penyederhanaan birokrasi bukan sekadar mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, tetapi harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh. Adapun penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati
"Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional," tutup Nanik.
Dalam acara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto mengatakan, penyederhanaan birokrasi seharusnya membawa dampak bagi terwujudnya pemerintahan yang cepat. Jika dari internal pemerintah bisa bekerja secara cepat dan dinamis, tentu berdampak bagi pelayanan masyarakat yang semakin cepat.
Dwi Yanto menjelaskan Pemkab Banyuwangi mendukung langkah Kementerian PANRB dalam penyederhanaan birokrasi. Terlebih dengan adanya pendekatan digital yang pasti mempercepat pelayanan. Ia mengungkapkan pelayanan publik di Banyuwangi akan mengusung filosofi 'tahu-tahu'. "Tahu-tahu dokumen ini sudah jadi. Tahu-tahu berkas ini sudah selesai. Pelayanan ini harus kita percepat," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Dwi Yanto melakukan penandatanganan pernyataan kesediaan menjadi peserta piloting, dan disaksikan oleh Nanik Murwati. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Istyadi Insani; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo; Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce; serta jajaran staf Kememterian PANRB dan Pemkab Banyuwangi terkait. (don/HUMAS MENPANRB)