
BANYUWANGI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan agar pejabat negara. pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan membatasi jumlah undangan. Hal ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.
Pembatasan jumlah tamu undangan pesta perkawinan ini akan berlaku efektif awal Januari 2015. “Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," ujar Menteri saat melakukan kunjungan kerja di Banyuwangi, Rabu (19/11).
Dikatakan, mengenai jumlah yang diperbolehkan akan dikaji dalam waktu dekat. Tentang jumlahnya, di era Presiden Soeharto saja dibatasi 250 undangan. “Akan kita sesuaikan dengan kondisi masa kini, yang pasti, sesegera mungkin dikaji, karena Januari akan diberlakukan," jelas Yuddy.
Menurut Yuddy, pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan. "Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali, menteri pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy. (hs/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
08.Jan.2026
Kembalinya Kedaulatan Pangan Indonesia
08.Jan.2026
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
08.Jan.2026
Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum 2025
08.Jan.2026
Audiensi dengan Ketua MA
07.Jan.2026
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
07.Jan.2026
Audiensi Ketua LPSK
07.Jan.2026








