Pin It

20170912 tinjau SKD Jakarta5

Menteri Asman Abnur berdialog dengan peserta SKD Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini

 

JAKARTA – Setelah pendaftaran seleksi CPNS dinyatakan ditutup, kini peserta berharap lolos seleksi administrasi yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Bagi yang lolos, tahapan berikutnya yang harus dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).  Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang selesai baru-baru ini bisa menjadi pelajaran calon peserta SKD 60 kementerian/lembaga dan Pemprov Kalimantan Utara dalam waktu dekat.

Bagi sebagian pelamar yang tidak percaya diri, tahapan ini cukup menakutkan karena harus berjuang sendirian menjawab 100 soal di depan komputer. Pasalnya, meskipun peserta duduk bersebelahan, tetapi satu sama lain tidak bisa saling membantu. Nyontek pun tidak ada gunanya, karena selain mengganggu konsentarsi, pasti ketahuan. Bukan skor bagus yang didapat, tetapi dia langsung kena diskualifikasi, sehingga perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya menjadi sia-sia.

Perjuangan peserta SKD merupakan upaya untuk lolos dari ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.

Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri dari tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi  (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143, 80 dan 75. “Meski nilai keseluruhan tinggi, tapi kalau ada salah satu yang kurang dari skor tersebut, pserta tidak lulus,” ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Selasa (26/09).

Dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, dijelaskan, TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.

Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Suwardi menegaskan, materi soal dalam SKD tidak akan lari dari kisi-kisi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2017 tersebut. “Jadi peserta tes harus serius, dan belajar dengan baik agar bisa lolos passing grade,” ujarnya.

Diakui berdasarkan pengalaman tes CPNS tahun 2014 maupun SKD Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 baru-baru ini, banyak peserta yang gagal di kelompok soal TWK. “Teman saya bilang, anaknya gagal hanya karena nilai TWK 70. Padahal yang lain bagus-bagus,” imbuh Suwardi, seraya menambahkan agar kenyataan itu harus dijadikan pelajaran bagi calon pelamar yang akan mengikuti SKD dalam waktu dekat. 

Dari data Panselnas Seleksi CPNS 2017, hanya 23.008 SKD (13,55 persen)  SKD Kementerian Hukum dan HAM dari jalur umum yang lolos passing grade. Sedangkan peserta SKD Mahkamah Agung yang lolos passing grade sebanyak 2.545 (14%) dari 19.278 peserta seleksi.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, skor SKD tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 429, yang diraih peserta dari wilayah Jawa dan Bali. “Di Wilayah Jawa dan Bali, peserta yang lolos ambang batas mencapai 19,38%,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk wilayah Sumatera, peserta SKD yang lolos mencapai 10.16%, Wilayah Kalimantan 10,29%, Sulawesi 5,48%, Maluku dan Nusa Tenggara 5,89%,sementara wilayah Papua 3,05%. (ags/HUMAS MENPANRB)