Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Board Forum Q2 – 2021 Mandiri Group, secara virtual, Rabu (04/08).
JAKARTA – Pelaksanaan reformasi birokrasi tak hanya dilakukan di instansi pemerintahan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama di bidang perbankan, telah lama menerapkan reformasi birokrasi dalam organisasinya. Tak ayal, perbankan sering menjadi percontohan bagaimana pelayanan publik pemerintah seharusnya dilakukan.
“BUMN, terutama di bidang perbankan, selalu cepat memproduksi dan berinisiatif dengan inovasi baru untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam memberi kemudahan mengakses dan berbisnis,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Board Forum Q2 – 2021 Mandiri Group, secara virtual, Rabu (04/08).
Reformasi birokrasi di tubuh ASN harus berakar pada nilai dasar yang sama. Seperti perusahaan besar BUMN, nilai dasar milik ASN harus bisa membawa birokrasi lebih dinamis. Salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyatukan arah gerak ASN sebagai pelayan masyarakat adalah dengan menetapkan core values atau nilai dasar BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa untuk seluruh ASN. Dengan ditetapkannya kedua hal tersebut oleh Presiden Joko Widodo, diharapkan dapat menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN yang saat ini masih bervariasi di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai BerAKHLAK tersebut menjadi panduan ASN dalam bekerja dan berperilaku. Sementara employer branding Bangga Melayani Bangsa merupakan harapan yang ingin diwujudkan dalam diri setiap ASN saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tak semata-mata menjadi semboyan, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah sebagai pemberi kerja juga memberikan apresiasi yang layak terhadap kinerja ASN, serta menjamin kesejahteraan ASN sehingga bisa benar-benar bekerja dengan bangga untuk melayani bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan kebijakan kesejahteraan ASN, dilakukan dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup keseluruhan (total reward) pengaturan atau kebijakan. “PP tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, bantuan hukum, perlindungan, pendidikan, serta gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” jelas mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan jaminan sosial, terdapat setidaknya empat aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, alokasi investasi, dimana pengaturan portofolio investasi yang diterapkan harus memperhatikan prinsip likuiditas, kehati-hatian, dan optimalisasi hasil investasi.
Kedua, kelengkapan regulasi. “Untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan dan pengelolaan dana jaminan sosial tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka perlu ada harmonisasi peraturan yang komperhensif,” imbuh Menteri Tjahjo.
Dilanjutkan Tjahjo, aspek ketiga adalah infrastruktur yang memadai untuk mendukung kompleksitas penyelenggaraan jaminan sosial. Terakhir adalah sumber daya manusia yang kompeten, terutama dalam bidang investasi, aktuaria, manajemen risiko, data analyst, dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Mandiri Darmawan Junaidi juga mendorong jajarannya untuk terus tumbuh dan memiliki kinerja yang sehat meski berada di tengah pandemi yang belum kunjung usai. Menurutnya, konsistensi dan keberlanjutan menjadi kunci agar kinerja bisnis Bank Mandiri dapat terus tumbuh.
“Kita perlu menentukan strategi kedepan sehingga masing-masing perusahaan akan makin strategis, lebih ‘berotot’ dalam menghadapi tantangan di tahun 2022. Sehingga kita dapat menumbuhkan kinerja bisnis Bank Mandiri dan memberi kontribusi terbaik untuk NKRI,” pungkasnya. (nan/HUMAS MENPANRB)