Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa pada acara Sosialisasi Standar Pelayanan dan Budaya Pelayanan Prima dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (04/06).
JAKARTA – Reformasi birokrasi tidak hanya berlaku di lingkup instansi pemerintah. Perguruan tinggi pun harus melaksanakan reformasi birokrasi dengan mencanangkan Zona Integritas yang berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu universitas yang mencanangkan Zona Integritas adalah Universitas Sriwijaya, Sumatra Selatan.
Meski bukan seperti unit layanan pada umumnya, Universitas Sriwijaya bisa memaksimalkan kualitas pelayanan kepada mahasiswanya. Termasuk reformasi birokrasi pada sistem penilaian mahasiswa mereka. Dalam hal ini, Fakultas Hukum yang ditunjuk sebagai salah satu unit pelayanan mewakili Universitas Sriwijaya.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai unit percontohan reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. “Tujuannya adalah, dengan dibangunnya unit-unit kerja pelayanan percontohan dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa pada acara Sosialisasi Standar Pelayanan dan Budaya Pelayanan Prima dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (04/06).
Diah yang merupakan Guru Besar Universitas Sriwijaya ini mengatakan, pembangunan Zona Integritas memiliki dua komponen. Pertama adalah komponen pengungkit, yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara komponen kedua, adalah komponen hasil yang terlihat dari nilai-nilai persepsi pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta nilai persepsi kualitas pelayanan yang diperoleh dari hasil survei yang dilakukan pihak eksternal.
Jika predikat WBK dan WBBM sudah dicapai, sumber daya di setiap unit layanan harus membudayakan pelayanan prima. Pengembangan budaya pelayanan prima mencakup keseluruhan aspek proses pemberian pelayanan mulai dari sarana dan prasarana pelayanan, sistem informasi yang dibangun, hingga SDM yang memiliki karakteristik nilai-nilai pelayanan. “Sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan produk layanan sesuai harapan masyarakat,” ungkap Diah.
Dampak yang dihasilkan dari keberhasilan reformasi birokrasi dapat dilihat dari beberapa ukuran yang disebut sebagai impact indicators. Indikator meliputi ranking kemudahan berusaha, indeks persepsi korupsi, indeks efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta ukuran kepercayaan.
Pada acara yang sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin menjelaskan, pencanangan Zona Integritas memang memerlukan unit percontohan. “Paling tidak dari contoh ini, bisa melahirkan praktik baik dan bisa direplikasi oleh unit kerja lainnya,” jelas Kamaruddin.
Pencanangan Zona Integritas ini dilakukan secara luas, bahkan masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam konteks ini, Kementerian PANRB bekerja bersama dengan Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian PANRB diberi mandat untuk membangun Zona Integritas di seluruh instansi pemerintah.
Secara hukum, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No. 10/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dukungan pencanangan Zona Integritas ini juga datang dari Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaf. Ia menjelaskan, salah satu alasan Fakultas Hukum dipilih sebagai unit percontohan adalah karena fakultas ini merupakan yang tertua.
Anis menegaskan, reformasi saat ini tidak lagi dengan demonstrasi di jalan seperti tahun 1998. Reformasi birokrasi dimulai dari internal Universitas Sriwijaya. “Menjadikan Unsri daerah haram korupsi. Birokrasi ini pelayanan. Proses akademik juga harus kita reformasi, termasuk proses penilaian,” ungkapnya. (don/HUMAS MENPANRB)