Menteri Asman Abnur dan Deputi RB Kunwas M. Yusuf Ateh bersama penerima penghargaan WBK/WBBM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memberikan penghargaan kepada 19 unit kerja instansi pemerintah yang teklah melaksanakan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tanggal 10 Desemebr 2016. Dengan demikian, instansi pemerintah yang meraih predikat WBK/WBBM sudah mencapai 52 unit kerja.
Penyandang predikat WBK/WBBM tidak bisa main-main, pasalnya mereka berasal dari 223 unit kerja yang diajukan pada 175 unit kerja Kementerian dan Lembaga, 18 Pemerintah Provinsi, dan 30 Pemerintah Kabupaten/Kota. Penetapan peraih penghargaan itu juga sangat ketat, karena program ini dilaksanakan oleh Kementerian PANRB yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Di balik penghargaan yang diberikan, unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM juga memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Zona integritas bukanlah kegiatan seremonial, tetapi merupakan tahapan awal yang pada gilirannya wajib diikuti oleh unit-unit kerja lain di instansi pemerintah masing-masing. Secara masif dan sistematis, diharapkan seluruh unit kerja inatsnai tersebut memiliki budaya kerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan berkualitas dan anti terhadap segala bentuk dan jenis tindak pidana korupsi.
Tidak berlebihan kalau 52 unit kerja penyandang predikat WBK/WBBM itu menjadi cermin bagi upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Bahkan, mereka akan menjadi pelopor dalam membangun pulau-pulau integritas (island of integrity) bagi instansi masing-masing, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Semakin cepat terciptanya pulau-pulau integritas, maka semakin cepat pula terbangun birokrasi yang bersih dari korupsi serta memiliki budaya melayani.
Pada hakekatnya, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM ditujukan untuk membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara pada tingkat unit kerja di lingkungan instansi pemerintah (K/L/Pemda). Dari tahapan ini diharapkan mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di lingkungan instansi pemerintah.
Zona integritas merupakan salah satu program untuk mengakselerasi capaian sasaran reformasi birokrasi, yaitu pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan publik yang baik. Namun dalam perjalanan menuju pencapaian sasaran reformasi birokrasi, kendala sering kali dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan lemahnya pengawasan.
Hal tersebut berimbas pada kepuasan pelayanan masyarakat dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada birokrasi yang semakin rendah. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birorkasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya.
Berbagai perbaikan untuk kembali mengambil hati masyarakat pun tidak bisa dilakukan dengan mudah dan memerlukan waktu yang tidak singkat. Luasnya cakupan perbaikan, kompleksitas permasalahan, tumpang tindih kebijakan (overlapping), kurangnya sinkronisasi antara fungsi-fungsi pemerintah dan regulasi, mindset dan perilaku birokrat yang mengakar, menjadi hambatan yang acap kali menghadang.
Island of integrity
Konsep zona integritas sebenarnya berasal dari konsep island of integrity, atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi Internasional Indonesia (TII) mendefinisikan Island of integrity sebagai konsep "kepulauan" yang bisa bermakna institusi pemerintah/badan pemerintahan yang memiliki dan menerapkan konsepsi Sistem Integritas Nasional (National Integrity System/NIS) sehingga kewibawaan dan integritas institusi tersebut mampu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas sehingga senantiasa terjaga dari praktek KKN dan praktek tercela lainnya.
Terdapat dua kata kunci dalam zona integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepualauan. Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun Zona atau Island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada zona integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu.
Meningkat
Data Kementerian PANRB menyebutkan bahwa terjadi peningkatan yang sangat signifikan atas usulan unit kerja menuju WBK/WBBM sebesar 272%, di mana pada tahun 2016 usulan unit kerja mencapai 223 dibanding tahun 2015 yang hanya 60 unit kerja. Presesntase peningkatan terbesar pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM disumbangkan oleh instansi pusat, yaitu Kementerian dan Lembaga, yang pada tahun 2016 mengusulkan 175 unit kerja (289%), sementara tahun 2015 hanya 45 unit kerja.
Untuk pemerintah provinsi, juga terjadi peningkatan pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM. Tahun 2016 tercatat pengusulan unit kerja pemerintah provinsi mencapai 18 unit kerja dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya 4 unit kerja dengan presentase kenaikan sebesar 350%. Sementara untuk pemerintah kabupaten kota terjadi peningkatan dengan total presentase 173%, di mana tahun 2016 mengusulkan 30 unit kerja dan tahun 2015 mengusulkan 11 unit kerja.
Namun, besarnya presentase kenaikan jumlah pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM tersebut tidak diikuti dengan peningkatan yang signifikan terhadap jumlah unit kerja yang lulus untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM. Tercatat, dari total 223 unit kerja yang diajukan pada tahun 2016, hanya 19 unit kerja yang lolos. Sedangkan pada tahun 2015, dari total unit kerja yang mengajukan pembangunan unit kerja menuju WBK/WBBM sebanyak 60 unit kerja, 13 diantaranya berhasil lulus mendapatkan predikat WBK/WBBM. Dengan demikian, perbandingan jumlah unit kerja yang lolos antara tahun 2016 dan 2015 hanya mencapai 46%.
Berkaca pada data tersebut, ada optimisme yang tinggi terhadap peningkatan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Pertama, unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM semakin variatif dan menyebar keberadaanya, baik di level Kementerian dan Lembaga, maupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut akan membuka peluang replikasi keberhasilan unit kerja dan menyebarkan sistem tata keola pemerintahan yang bersih, melayani, serta inovatif oleh unit-unit kerja lainnya.
Kedua, upaya dan semangat dalam membangun perubahan yang membawa perbaikan internal untuk menegakkan integritas demi peningkatan kualitas pelayanan semakin masif dilakukan, walaupun belum banyak unit kerja yang berhasil mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Tahapan
Sebelum masuk dalam proses pembangunan zona integritas, definisi mengenai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani harus dipahami dengan baik. Hal ini dikarenakan dalam pembangunan zona integritas, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh setiap unit kerja yang diajukan secara berjenjang.
Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi. Keenam area dimaksud adalah manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut juga harus didukung dengan hasil survei eksternal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan yang menyatakan baik, di mana nilai IPK minimal 13,5 dari maksimal 15, serta telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemeriksa internal dan eksternal.
Predikat WBK hanya diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria 6 area perubahan dan didukung hasil survei eksternal IPK dan Indek Persepsi Kualitas Pelayanan yang baik, minimal 13,5 dari nilai maksimal 15. Berbeda dengan WBBM yang memerlukan adanya nilai persepsi kualitas pelayanan publik dengan perolehan minimal 16 dari nilai maksimal sebesar 20, serta telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemeriksa internal dan eksternal.
Mulai dari pengusulan
Proses pembangunan zona integritas diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Permen tersebut menyebutkan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Pencanangan yang disertai dengan deklarasi atau pernyataan secara terbuka dari pimpinan instansi serta penandatanganan Dokumen Pakta Integritas, menjadi awalan sebuah instansi pemerintah untuk menuju proses pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya pencanangan tersebut ditindaklanjuti dengan pembangunan melalui berbagai perbaikan dengan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara konkret.
Kemudian dilakukan pemilihan unit-unit kerja untuk dijadikan percontohan sebagai unit kerja menuju WBK/WBBM dengan memperhatikan beberapa hal, yang antara lain dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, serta memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi.
Unit kerja yang telah dipilih sebagai percontohan kemudian harus melakukan langkah konkrit dengan menyusun rencana aksi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yang mengacu pada pemenuhan indikator WBK/WBBM, melaksanakan rencana aksi pembangunan yang telah ditetapkan, dan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan rencana aksi pembangunan.
Setelah dipastikan bahwa rencana aksi pembangunan dilaksanakan oleh unit kerja, maka tahapan selanjutnya adalah dengan melakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Hasil tersebut dilaporkan kepada pimpinan instansi, dan unit kerja yang menurut TPI berhasil memenuhi kriteria di usulkan kepada Kementerian PANRB sela Tim Penilai Nasional (TPN) sebagai unit kerja menuju WBK/WBBM. Apabila unit kerja yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat oleh TPN, maka langkah selanjutnya adalah penetapan unit kerja dengan predikat WBK/WBBM.
Penetapan suatu unit kerja untuk berpredikat WBK/WBBM dilakukan melalui berbagai mekanisme penilaian yang dilakukan beberapa pihak. TPI instansi pemerintah yang melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja menuju WBK/WBBM, kemudian harus mengusulkan kepada Kementerian PANRB untuk dilakukan evaluasi oleh TPN yang anggotanya terdiri dari Kementerian PANRB, KPK, dan ORI.
Apabila hasil evaluasi memenuhi syarat untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, maka Kementerian PANRB akan memberikan rekomendasi kepada instansi pengusul agar unit kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja menuju WBK/WBBM. Namun bila sebaliknya, maka Kementerian PANRB akan merekomendasikan kepada instansi pengusul agar unit kerja tersebut dibina kembali.
Namun ada juga unit kerja pelayanan yang sudah mengimplementasikan 6 area perubahan percepatan reformasi birokrasi tetapi belum bisa mendapatkan predikat WBK/WBBM. Hal tersebut biasanya dipengaruhi oleh hasil survei atas Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan atau Indeks Persepsi Korupsi yang masih rendah.
Oleh karena itu, sangat disarankan kepada setiap instansi pemerintah yang akan mengusulkan unit kerja pelayanannya dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, untuk memperbaiki survei tersebut dengan berbagai inovasi yang bisa mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap unit pelayanan. Dengan demikian, peran masyarakat tidak bisa dikesampingkan dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. (aris herdis)