GORONTALO - Sebanyak 942 Narapidana (Napi) di Gorontalo mendapatkan remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-70. Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat remisi kepada perwakilan dua orang napi oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Kakanwil Hukum dan HAM Gorontalo Bambang Palasara serta Kalapas Kelas II Gorontalo Fernando Kloer, Senin (17/8).
Jumlah itu tersebar di dua Lapas yakni Lapas Kelas II A Gorontalo serta Lapas Kelas II B Boalemo. Remisi tersebut terdiri dari dua bagian, yakni remisi umum sebanyak 458 orang serta remisi Dasawarsa bagi 484 Napi. Salah satu di antaranya dinyatakan bebas yang ditandai dengan penggantian seragam napi dengan pakaian biasa.
Kakanwil Hukum dan HAM Bambang Palasara mengungkapkan, tidak semua Napi memperoleh remisi mum seperti halnya remisi dasawarsa. Ada pengecualian untuk Bandar Narkoba, Tipikor dan napi terorisme tidak dapat remisi umum, kecuali memenuhi beberapa syarat seperti mau mengembalikan kerugian negara, mau jadi justice collaborator dan syarat lain itu baru bisa. “Tetapi untuk remisi dasawarsa semuanya dapat,” terang Bambang.
Selain sebagai kado HUT Kemerdekaan bagi para napi, pemberian remisi dimaksudkan untuk mengurangi kapasitas napi di Lapas. Remisi juga bertujuan untuk memacu napi berbuat dan bersikap baik selama menjalani masa tahanan.
Data Kanwil Hukum dan HAM Gorontalo menyebutkan bahwa saat ini ada 495 orang yang menghuni Lapas Kelas II A Gorontalo. 46 di antaranya berstatus tahanan serta 449 berstatus narapidana. Sementara untuk Lapas Kelas II B Boalemo berjumlah 191 orang dengan rincian 49 tahanan titipan dan 142 narapidana. (swd/HUMAS MENPANRB)