Presiden Jokowi pimpin Rapat Terbatas mengenai Aturan Cuti Pejabat Negara di Kantor Presiden, Jakarta (6/1)
Seusai memimpin Rapat Terbatas (ratas) mengenai perguruan tinggi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan ratas untuk membahas mengenai aturan tentang cuti pejabat negara di Kantor Presiden, Jakarta (6/1). “Yang kita bahas ini aturannya, jangan nanti ditulis yang lain, bukan kita pengen cuti, tidak. Kita ingin mengatur masalah cuti untuk pejabat negara,” kata Presiden Jokowi menjelaskan tujuan diadakannya ratas tersebut.
Hal yang penting untuk dibahas, menurut Presiden Jokowi, adalah untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggung jawab para penyelenggara negara. Presiden juga menegaskan bahwa pengaturan cuti bagi pejabat negara dipikirkan, dirumuskan, dirancang, secara matang, dengan sejelas-jelasnya. “Dan pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak, pejabat negara harus tetap betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti,” demikian Presiden Jokowi mengakhiri pengantarnya.
Aturan Cuti Pejabat Sudah Diharmonisasi
Setelah mengikuti ratas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, menyampaikan bahwa aturan mengenai cuti pejabat sudah dibicarakan di tingkat menteri, dan sudah dilakukan harmonisasi. “Presiden juga meminta untuk dikaji kembali, peraturan perlu, tapi apakah bentuk pengaturannya ini harus dalam bentuk peraturan pemerintah kah? Atau cukup dengan peraturan menteri yang membidangi urusan kepegawaian dan aparatur kah? Atau cukup dengan surat edaran?” papar Menteri Yuddy.
Presiden Jokowi, menurut Yuddy, juga menyarankan untuk dilihat kembali yang dimaksud dengan pejabat negaranya itu siapa saja. Kemudian hal penting lainnya, Menteri PAN-RB juga menjelaskan bahwa bentuk peraturannya bagaimana. “Tapi harus ada peraturan, dan kita perlu waktu harmonisasi lagi. Mudah-mudahan bisa kurang dari satu bulan,” pungkas Yuddy mengakhiri jawaban kepada wartawan. (DND/JAY/OJI/EN)