Bakamla RI saat mengawal kepulangan 16 nelayan yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Malaysia, Tanjung Setapa, Pangerang pada Kamis (11/7/2024)/Foto: Humas Bakamla RI
Jakarta, InfoPublik – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui aset patroli KN Pulau Nipah-321 menjemput 16 nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Malaysia, Tanjung Setapa, Pangerang pada Kamis (11/7/2024).
Dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Jumat (12/7/2024), pada awalnya 16 nelayan tersebut ditangkap oleh APMM pada Kamis (25/4/2024) lantaran diduga telah memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal.
Kemudian pada Senin (24/6/2024), Pengadilan Johor telah melakukan persidangan terhadap kasus tuduhan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan 16 nelayan tersebut. Dalam persidangan, Hakim memutuskan membebaskan 16 nelayan atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.
Berkaitan dengan pembebasan 16 nelayan dimaksud, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkoordinasi dengan Bakamla RI dan APMM, memfasilitasi pemulangan menuju batas laut terluar Malaysia guna diserahterimakan kepada otoritas terkait di Indonesia.
Dalam prosesnya, Bakamla RI mengerahkan KN Pulau Nipah-321 untuk memfasilitasi pemulangan menuju Dermaga Batu Ampar, Batam. Proses serah terima melibatkan tiga pihak yaitu, Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM. Masing – masing diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto, dan Timbalan Pengarah Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil.
Setibanya di lokasi, Bakamla RI menyerahkan 16 nelayan tersebut kepada Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk di data dan dipulangkan ke daerahnya masing – masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim Monitoring dan Evaluasi Patroli Bersama yang dipimpin oleh Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau. (*)