Kementerian Perdagangan RI
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital. Kepastian tersedianya wujud fisik emas di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk mengutamakan keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bappebti, Kasan, di Jakarta pada Selasa (5/11/2024). Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital, yang berfokus pada perlindungan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar-benar ada. Kebijakan itu bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital,” ujar Kasan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/11/2024).
Bappebti terus menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, dengan rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository. Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap adanya pertumbuhan, khususnya dalam perdagangan emas fisik secara digital.
Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Lembaga kliring berjangka mencakup PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House, sedangkan PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan. PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital, dan asosiasi yang terlibat adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Bappebti telah memberikan izin kepada enam pedagang emas fisik secara digital, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Kasan menjelaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat. Bappebti berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan yang sudah ada, serta mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Kasan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Tirta Karma Senjaya, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Selama Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat drastis sebesar 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.
Peningkatan nilai transaksi ini sejalan dengan kenaikan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari hingga September 2024 juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kilogram (kg) meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.
“Saat ini, posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan harga emas di pasar global. Ini adalah momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas fisik secara digital,” ujar Tirta.
Tirta menuturkan bahwa tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat yang masih minim mengenai perdagangan emas fisik secara digital menjadi tantangan di tengah prospek positif industri ini. Bappebti akan melakukan kegiatan edukasi dan literasi secara berkelanjutan serta berkolaborasi dengan berbagai pihak tentang perdagangan emas fisik digital.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti, sehingga perdagangan emas fisik secara digital lebih aman dan terpercaya karena melalui pedagang yang berizin,” terang Tirta.
Selain penguatan literasi, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyatakan bahwa Bappebti terus mengoptimalkan pengawasan perdagangan emas fisik secara digital. Hal ini juga mencakup koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penegakan sanksi yang tegas bagi platform yang melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan.
“Keamanan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama dalam perdagangan fisik emas secara digital. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa transaksi ini tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman bagi seluruh masyarakat,” tambah Olvy.