Pin It

20240724 Bareskrim Polri Ringkus Empat Tersangka Kasus Eksploitasi AnakWadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024)/ dok. Humas Polri.

 

Jakarta, InfoPublik - Bareskrim Polri berhasil meringkus empat tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui telegram.

Saat dilakukan penangkapan, Polri menyelamatkan empat korban anak.

“Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ini ditemukan empat orang korban anak,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).

Keempat anak yang berhasil diselamatkan adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, Polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun.

“Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya,” lanjutnya.

Dari penelusuran, Polisi menemukan total transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.

Jumlah itu ditemukan berdasarkan transaksi di tiga rekening selama setahun.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun,” ujar Dani.

Terhadap keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan.

“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” ujar Dani.