Jakarta, 25/11/2020 Kemenkeu - Belanja negara tahun 2021 fokus pada 3 hal yaitu penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi kebijakan untuk mempersiapkan fondasi transformasi ekonomi menuju Indonesia maju. Hal ini terungkap saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan pada acara Penyerahan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2021 di Istana Negara pada hari Rabu (25/11).
“Total belanja negara tahun 2021 akan mencapai Rp2.750 triliun, dimana Rp1.032 triliun dialokasikan kepada 87 Kementerian/Lembaga,” sebut Menkeu.
Menkeu mengatakan bahwa fokus pertama pada belanja negara tahun 2021 adalah mendukung kelanjutan penanganan pandemi Covid-19 melalui program pencegahan penyebaran, dan juga untuk program pengadaan vaksin Covid-19 serta proses vaksinasi.
Menkeu merinci bahwa total anggaran di bidang kesehatan pada tahun 2021 mencapai Rp169,7 triliun. Sementara itu, anggaran pendidikan akan tetap menjadi alokasi terbesar yaitu Rp550 triliun atau 20% dari belanja negara, yang ditujukan untuk mendukung reformasi pendidikan termasuk perekrutan satu juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Perlindungan sosial disebut Menkeu juga tetap menjadi prioritas dengan anggaran sebesar Rp 408,8 triliun. Menkeu berkata bahwa dengan reformasi dan perbaikan, program perlindungan sosial diharapkan makin tepat sasaran dan efektif, serta didukung dengan penyempurnaan data terpadu kesejahteraan sosial.
“Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.032 triliun ditunjukkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional sekaligus memperkuat fondasi struktur ekonomi agar makin kompetitif, produktif, dan inovatif,” tambah Menkeu.
Program prioritas untuk tahun 2021 meliputi pembangunan kawasan industri, pengembangan food estate, dukungan pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan program padat karya. APBN 2021 juga akan mendukung program peningkatan infrastruktur dan peran teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dan transformasi digital.
Menkeu menambahkan bahwa mulai tahun 2021, akan dilaksanakan reformasi penganggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) dengan penganggaran berbasis hasil. Hal itu mencakup peningkatan integrasi konvergensi kegiatan pembangunan antar K/L, pengurangan duplikasi kegiatan antar K/L, dan penajaman rumusan program. Selain itu, Menkeu juga menekankan bahwa di sisi penerimaan negara juga dilakukan reformasi di bidang perpajakan.
Sementara itu, untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp795,5 triliun. Alokasi anggaran TKDD ini dilakukan dengan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hasil dan kualitas kontrol, mendorong Pemerintah Daerah di dalam pemulihan ekonomi serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menegaskan bahwa sebagai instrumen yang sangat penting maka APBN harus dijaga agar tetap berkelanjutan, sehat, dan kredibel. Untuk itu defisit harus diturunkan secara bertahap namun pemulihan ekonomi harus tetap terjaga dan bahkan diakselerasi. Defisit pada APBN tahun 2021 sebesar 5,7% dari PDB. Besaran angka defisit ini lebih rendah dari APBN 2020. Hal ini disebut Menkeu menggambarkan arah konsolidasi fiskal secara terukur dan bertahap walaupun tetap ekspansif.
Menkeu menegaskan bahwa disiplin fiskal dan efektifitas APBN sangat penting untuk mengembalikan kesehatan APBN dan hanya dapat diwujudkan dengan komitmen dan tanggung jawab seluruh K/L dan Pemerintah Daerah sebagai pengguna anggaran untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dan mendorong memulihkan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, dalam upaya pemulihan ekonomi akibat Covid-19 selain dari peran penting APBN juga dibutuhkan dukungan kebijakan moneter, kebijakan dan regulasi sektor keuangan, kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan pemerintah daerah. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan reformasi ekosistem logistik nasional diharapkan dapat mendorong investasi, membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
Pada acara itu dilakukan penyerahan DIPA secara simbolis dari Presiden kepada 8 (delapan) Kementerian.
“Para menteri yang menerima DIPA secara simbolis merupakan representasi dari fokus belanja Pemerintah tahun 2021, yaitu bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, perlindungan sosial, pariwisata, ketahanan pangan serta pertahanan keamanan,” sebut Menkeu.
Selain itu, pemberian DIPA secara simbolis ini juga mempertimbangkan kinerja pengelolaan anggaran dan keuangannya. Delapan kementerian tersebut adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pertahanan.
“Kami mengharap agar DIPA Kementerian/Lembaga dan daftar alokasi TKDD di tahun 2021 dapat segera ditindaklanjuti sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2021,” tutup Menkeu. (nug/hpy/nr)