Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya didampingi Seskab Pramono Anung menyampaikan deregulasi sektor kehutanan, di Jakarta, Selasa (29/9) sore
Diposkan pada: 30 Sep 2015
Mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Tahap II September 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan pemangkasan proses perizinan investasi yang luar biasa. Jika sebelumnya izin investasi di sektor kehutanan memerlukan waktu 2-4 tahun, kini dipangkas tinggal antara 12-15 hari saja.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengemuakakan, bahwa pihaknya memandang izin ini adalah untuk keperluan produktif dan investasi yang cepat, dan di sisi lain bagi lingkungan hidup dan kehutanan dia mengandung esensi, trutama dikaitakan dengan lapangan.
Jika di waktu-waktu yang lalu, izin di kehutanan ini rata-rata itu 2 tahun atau 4 tahun baru keluar, menurut Siti, setelah dipelajari hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi dan disesuaikan.
“Kawan-kawan di Kementerian LHK sampai sekarang ada 14 izin yang kami bisa press menjadi 6 izin dan itu akan melibatkan revisi terhadap 9 peraturan Menteri LHK. Menteri kehutanan di waktu yang lalu,” jelas Siti kepada wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9) sore.
Menteri LHK memaparkan, izin pinjam pakai kawasan hutan itu ekplorasi dan untuk operasi produksi. Izin ini biasanya dipakai untuk tambang, produksi batu bara dan lain-lain. Sekarang ini dijadikan satu, namanya menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Kalau dia eksplorasi, seharusnya tidak lama. Jadi kita bisa proses izinnya bisa sampai 3-5 hari. Sedangkan untuk tahapan produksi, masuk dalam izin yang pertama tadi , jadi satu izin, itu sebetulnya bisa sampai 12 hari, paling lama,” jelas Siti.
Terkait dengan persyaratan adanya rekomendasi daerah dalam hal ini gubernur, Menteri LHK menjelaskan, sekarang ini menurut Undang-Undang perizinan kehutanan ditarik ke gubernur dari kabupaten. “Maka kita kasih batas dia, paling tidak 4 hari. Kalau dia tidak merekomendasi kita ambil posisi,” tegas Siti.
Dengan demikian, lanjut Siti, pinjam pakai kawasan hutan dalam hal ini bisa bisa dipersingkat menjadi kira-kira 12 hari. Atau paling lama 12-15 hari . Tadinya 2 – 4 tahun dan sebagainya.
Pelepasan Kawasan Hutan
Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyebutkan, izin pelepasan kawasan hutan juga disederhanakan. “Ini juga sama izin prinsip dulu, 2 – 3 tahun baru keluar izinnya. Nah ini bisa kita singkat dalam 12-15 hari, 12 harilah,” terang Siti.
Mengapa ini perlu waktu? Menurut Menteri LHK karena harus dicek lokasi , juga harus didiskusikan kerangka acuan A mdalnya, sehingga ada dialog-dialog yang memang perlu waktu.
“Nah ini begitu juga dengan kaitan rekomendasi kepala daerah dalam hal ini gubernur itu kita minta waktunya jangan lebih dari 4 hari. Kalau dia tidak kasih rekomendasi, kita yang proses,” tegas Menteri LHK.
Dalam kaitan dengan perpanjangan izin, Siti memaparkan, dulu ada persyaratan izinnya, tapi sekarang tidak perlu lagi dipakai izin lingkungan untuk perpanjangannya, karena sudah ada. “Jadi berbagai syarat, berbagai izin-izin yang dulu banyak itu dijadikan syarat ya,” ujarnya.
Kemudian izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan produksi, menurut Menteri LHK, tadinya ada 4 (empat) perizinan, yaitu: pemanfaatan hasil kayu dari hutan alam, kemudian dari hutan tanaman industri, kemudian restorasi ekosistem, dan pemanfaatan kayu pada hutan alam.
“Ini dijadikan satu izin, namanya izin usaha pemanfaatan kayu. Iadi seperti yang tadi, syarat-syaratnya kita teguhkan, kemudian kerangka acuan amdalnya kita bahas, jadi ini bisa lebih singkat,” kata Siti.
Sementara di bidang industri kehutanan, lanjut Menteri LHK, tadinya ada 2 izin (yaitu ijin usaha industri primer hasil hutan kayu diatas 6000m kubik per tahun dan perluasannya), kini dijadikan satu, namanya menjadi ijin industri primer hasil hutan.
“Jadi ini juga sama, ada beberapa hal terkait dengan syarat-syarat, terkait dengan checking terhadap sumber-sumber kayunya, makanya ini perlu waktu juga,” terang Siti.
Begitu juga dengan konservasi, menurut Menteri LHK, ini ada yang bagus yaitu izin usaha penyediaan sarana wisata alam. Ia menyebutkan, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi, yang tadinya susah dan makan waktu, sekarang semuanya jadi satu, namanya izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Karena di kawasan konservasi, otoritasnya semua itu ada di pemerintah pusat. Kita jadikan satu, kemudian ada juga observasi di lapangannya , lokasinya dan lain-lain, maka ini perlu waktu kira-kira 12 hari,” kata Siti seraya menyebutkan, yang lalu ada yang lama banget bahkan ada yang belum selesai juga setelah bertahun-tahun.
Menteri LHK Siti Nurbaya menjamin, yang dilakukan Kementeriannya untuk memperbaiki iklim investasi bisa diselesaikan dengan baik. (DID/RAH/ES)