Pin It

20210210 Berlaku Mulai 9 Februari Inilah Edaran Satgas COVID 19 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi

 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 9 Februari 2021. Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo ini berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021.

SE ini dilatarbelakangi atas terjadinya peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru lainnya, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Selain itu, SE Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 juga telah berakhir pada 8 Februari 2021.

Doni menyebutkan, maksud dan tujuan SE ini ialah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.

“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk untuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G, dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” ujarnya dalam SE.

Terkait ruang lingkup, Doni menjelaskan bahwa protokol kesehatan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah  Keputusan Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, 6 Januari 2021, 11 Januari 2021, 21 Januari 2021, dan 2 Februari 2021.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

c. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI): Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;

e. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

f. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

g. Setelah dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

i. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

j. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;

k. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

l. SE sebagaimana dimaksud pada huruf k merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

4. Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut cq. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi СOVID-19 ini; dan

5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Surat Edaran ini akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu sekali dan/atau sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi disampaikan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” ujar Doni menutup edarannya.  (SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)