Pin It

20200427 BKN Terbitnya SE Bukan Pengekangan Tapi Kontribusi ASN Tekan Pandemi Covid 19

 

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Waka BKN menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat ditengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujar Waka BKN. Kebijakan pembatasan ini, menurut Waka BKN, tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN.

Ia menambahkan apalagi ASN sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting. “Oleh sebab itu, Kementerian PANRB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Wakil Kepala BKN.

Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, sambung Waka BKN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.

“Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia meras aperlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata Waka BKN.

Ini, menurut Waka BKN, sudah dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.

Beberapa poin pada SE Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada massa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sebagai berikut:

Pertama, adalah mengatur atau mengintegrasikan tentang kategori pelanggaran. Kedua, berisi tentang jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa dikenakan kepada ASN. Ketiga, bagaimana atau tata cara untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

“Tentu ini kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang P3K yang dia juga men-deliver bahwa PP 53 dalam hal penjatuhan hukuman disiplin ini,” ujarnya.

Keempat, kewajiban bagi pejabat kepegawaian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas para ASN.

Kelima, kewajiban bagi pengelola kepegawaian untuk melakukan entry data berisi hukuman disiplin melalui saluran atau link SAPK BKN.

Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pada prinsipnya SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB yang 3 kali diterbitkan di tahun 2020 yang pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan kegiatan mudik atau istilahnya bepergian keluar daerah

“Dalam 3 SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan cara-caranya pada SE Kepala BKN nomor 11 tahun 2020,” kata Deputi PMK BKN. Kategori pelanggaran yang dimaksud dalam SE tersebut, adalah sebagai berikut: 1. Kategori I saat SE Menpan pertama 36/2020; 2. Kategori II saat SE Menpan kedua 41/2020; 3. Kategori III saat SE Menpan ketiga 46/2020. Tujuan SE ini, menurut Deputi PMK BKN menyampaikan untuk mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden karena ASN harus sebagai role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga diikuti oleh masyarakat. “SE Kepala ini hanya untuk pedoman bagi PPK dan tindak lanjut dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Silakan ditaati oleh seluruh perangkat instansi pemerintah,” ujar Deputi PMK BKN.

Perkecualian Sakit atau Istri Melahirkan Menjawab pertanyaan soal ASN pulang sebelum 30 Maret, Waka BKN menjawab bahwa SE Menteri PANRB pertama dikeluarkan pada 30 Maret 2020, apabila ada ASN yg melakukan pergerakan mudik sebelum SE ini maka tidak dikenakan pelanggaran ini.

Jika seorang ASN yang sakit atau anggota keluarga sakit saat SE ini sudah keluar, Waka BKN menjawab mengacu kepada SE Menpan terakhir, kasus itu termasuk dalam pengecualian karena yang bersangkutan (ybs) sakit dan dapat mengajukan cuti alasan sakit dan hal ini juga berlaku kalau ada kerabat atau keluarga yang sakit. Deputi PMK BKN menerangkan bahwa kata kuncinya adalah ybs pada contoh kasus itu tidak dihukum dan dalam SE Menteri PANRB juga disampaikan dalam keadaan terpaksa ASN dapat berpegian dengan izin atasan.

“Ini termasuk juga jika keluarganya sakit. Kata kuncinya adalah atasan berikan izin dengan mempertimbangkan ketentuan dan potensi kerugian bagi orang lain,” tambah Deputi PMK BKN. Soal bepergian ke luar daerah yang diatur dalam SE, Waka BKN menyebutkan bahwa yang gak boleh itu pergerakan dalam arti satu tempat ke tempat lain.

“Selama situasi wabah ini, ASN diharapkan tidak melakukan pergerakan apapun terlepas dari jarak titik yang ditempuh. Esensinya bukan persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini,” kata Waka BKN. Metode penjatuhan hukuman disiplin PP 53 2010 ini, menurut Waka BKN, bisa dilakukan secara online termasuk pemeriksaannya.

“Selama ini juga pertemuan kita lakukan virtual. Proses administrasi juga kita lakukan secara digital. Silakan PPK instansi menyiapkan metode atau tools pemeriksaan ini secara online,” tandas Waka BKN. PPK, menurut Waka BKN, juga dapat langsung turun tangan lakukan pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan. Menjawab pertanyaan soal mendampingi istri melahirkan, Waka BKN menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap atasan memang dilarang memberikan cuti sejak dan selama masa pandemi ini.

“Namun ada pengecualiannya dalam situasi tertentu. Misalnya ketika ada yang sakit, meninggal, termasuk suami yang mendampingi istri melahirkan,” ujar Waka BKN. Proses hukuman disiplin, menurut Waka BKN tetap mengacu pada PP 53/2010 dan masing-masing PPK diwajibkan melakukan pendataan terhadap ASN di lingkungannya, khususnya soal pergerakan ASN di tengah pandemi ini.

Di akhir jawaban, Deputi PMK BKN menyampaikan bahwa BKN hanya mengingatkan bahwa ASN memberikan contoh bagi masyarakat. Imbauan Pemerintah bagi ASN, lanjut Deputi PMK BKN, agar tidak mudik ini juga bisa dicontohkan kepada masyarakat, yang penting harapannya tidak ada ASN yang sampai dijatuhi hukdis.

“Semoga dengan SE ini justru berdampak pada ASN tidak melakukan mudik. Harapannya SE ini jadi alat preventif yang berakibat ASN berpikir ulang untuk melakukan kegiatan mudik di tengah situasi wabah ini,” pungkas Deputi PMK BKN. (FID/EN)