Pin It

JAKARTA - Bea dan Cukai Bandar Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 57,7 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tiga buah kontainer di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas tidak dalam waktu bersamaan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 Juli lalu. Saat itu, petugas mendapatkan sebuah container yang didalamnya terdapat 12 unit cartridge toner printer berisi sabu. Selanjutnya, pada 29 Juli, petugas kembali menemukan sabu yang tersimpan di dalam enam unit toner printer, tiga unit gas blower, empat buah mesin pemotong rumput, dan dua buah pompa air dalam satu kontainer. Kemudian pada 30 Juli, petugas kembali menemukan container berisi enam mesin pompa dan 27 mesin motor yang didalamnya juga tersimpan sabu.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan modus pengiriman sabu ini memanfaatkan proses pengiriman dokumen impor yang sudah memiliki izin masuk ke Indonesia. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan 11 orang tersangka WNI berinisial P,MJ, SR, YH, DD, FL, AJ, RH, DA dan YKB, serta empat orang WNA berinisial Y (WN India), OCK (WN Nigeria), ES (WN Nigeria) dan MK (WN Jamaika).

Heru menjelaskan bahwa selama ini bead an cukai telah berfokus pada pengamanan di pelabuhan laut resmi maupun tidak resmi di pesisir Sumatera. Namun menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak pelabuhan tambahan dari barat hingga ke ujung timur Indonesia. Pihaknya telah memperkuat pengamanan dengan mengerahkan sekitar 200 kapal patroli.

Sementara Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan, kasus penyelundupan melalui pelabuhan biasanya dilakukan dengan memecah barang menjadi paket kecil dan didistribusikan melalui bandar dan kurir kecil yang ada di Indonesia. Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai UU Nomor 35/2009 tentang narkotika Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (3), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan (2) dengan masa hukuman bervariasi dan maksimal pidana mati. (swd/HUMAS MENPANRB)