Pin It

20250219 BPOM Tegaskan Aturan Penandaan Promosi dan Iklan Kosmetik untuk Perlindungan Konsumen

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar/Foto: BPOM

 

Jakarta, InfoPublik – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mematuhi ketentuan tentang penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Aturan itu bertujuan melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang salah dan tidak sesuai dengan standar keamanan, serta untuk meningkatkan daya saing produk kosmetik lokal.

Taruna Ikrar menegaskan, aturan mengenai penandaan, promosi, dan iklan kosmetik ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Peraturan ini juga mencerminkan komitmen BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan berkualitas," kata Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/2/2025).

BPOM membuka diri terhadap masukan dari berbagai stakeholder dan terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu serta teknologi di bidang kosmetik. Inovasi dalam regulasi kosmetik yang disesuaikan dengan kemajuan zaman juga menjadi bagian dari upaya BPOM dalam menjaga kualitas produk kosmetik yang beredar.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai kosmetik isi ulang, yaitu kosmetik yang dikemas kembali sesuai dengan permintaan konsumen di fasilitas isi ulang. Dalam peraturan tersebut, penandaan kosmetik harus mencakup informasi yang jelas dan lengkap, termasuk nama kosmetik, komposisi, manfaat, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, dan informasi lainnya yang relevan.

BPOM telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menggantikan Peraturan BPOM sebelumnya, yaitu PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 dan PerBPOM Nomor 32 Tahun 2021. Peraturan baru ini juga mencabut ketentuan yang ada dalam PerBPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetika.

BPOM melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan ini melalui pemeriksaan rutin dan insidental. Pengawasan rutin dilakukan setiap bulan, sementara pemeriksaan insidental dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran atau laporan masyarakat.

Menurut data BPOM, pada 2024, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan menurun menjadi 9,07 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 10,39 persen. Namun, pengawasan iklan menunjukkan peningkatan persentase iklan yang tidak memenuhi ketentuan, dari 21,63 persen pada 2023 menjadi 26,12 persen pada 2024. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan strategi pengawasan dan kolaborasi dengan stakeholder.

Pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif, yang bisa berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara waktu, penarikan produk, hingga pemusnahan produk kosmetik yang melanggar ketentuan. BPOM juga dapat mencabut nomor notifikasi atau izin edar, serta melakukan pengumuman publik terkait produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Taruna Ikrar menegaskan, penandaan, promosi, dan iklan kosmetik harus memberikan informasi yang akurat dan tidak menyimpang dari fakta. Iklan dan promosi hanya bisa dilakukan untuk kosmetik yang telah memperoleh notifikasi BPOM dan tidak boleh menyesatkan atau berlebihan. Selain itu, penggunaan tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam iklan kosmetik dilarang, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar.

Aturan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang diterapkan BPOM merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, serta memperkuat daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global. Pelaku usaha diharapkan untuk mematuhi regulasi ini guna mencegah risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar. (*)