Pin It

20150821 Denpasar

DENPASAR - Untuk pelaksanaan pelayanan dasar sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tetang pemerintah daerah, capaian standar pelayanan minimal (SPM) Pemerintah Kota Denpasar rata-rata telah mencapai 90 persen di akhir tahun 2014.  “SPM tersebut di keluarkan oleh kementerian masing-masing sesuai dengan SKPD, terutama yang melaksanakan pelayanan dasar,” ujar Kapala Bagian Organisasi Desak Nyoman Widiasih di sela-sela evaluasi SPM terhadap SKPD, di Denpasar, Kamis (20/8).

Menurutnya di Kota Denpasar terdapat 15 SPM oleh kementerian terkait yang dilaksanakan oleh 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Setiap capaian  pihaknya selalu melaksanakan koordinasi dengan SKPD yang terkait sejauh telah dilaksanakan SPM tersebut. Untuk itu SKPD terkait harus rutin membuat laporan setiap triwulan sehingga dapat mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan SPM. Evaluasi ini juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi masing-masing SKPD dalam mencapai capaian SPM tersebut.

Kali ini, ujar Desak, pihaknya kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM untuk semester pertama tahun 2015. Karena itu, semua SKPD harus telah menyelesaikan laporannya yang akan di kirim ke Biro Organisasi Provinsi Bali paling lambat 28 Agustus ini. 

Diakui bahwa dalam membuat pelaporan ini ada berbagai kendala yang dihadapi SKPD terkait seperti pengumpulan data masing-masing SKPD tidak tepat waktu, format laporan SPM belum sesuai ketentuan. Melalui evaluasi ini diharapkan dapat menyelesaiakan permasalahan-permasalahan tersebut. Meski demikian hampir semua SKPD telah mencapai 90 persen untuk pelaksanaan SPM di akhir tahun 2014, bahkan sudah ada SKPD mencapai target 100 persen seperti yang dilaksanakan Badan Lingkungan Hidup. 

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota AA Bagus Sudharsana mengatakan, untuk SPM lingkungan hidup yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah mencapai 100 persen diakhir tahun 2014. SPM itu meliputi empat indikator yaitu pencegahan pencemaran air, pencegahan pencemaran udara, pelayanan informasi status kerusakan lahan, tanah dan tindak lanjut  terhadap pengaduan pencemaran. “Semua indikator tersebut telah kami lakukan sehingga mencapai target 100 persen,” ujarnya.

Dia mencontohkan, terkait pencemaran lingkungan, pihaknya rutin melaksanakan uji emisi terhadap kendaraan karena salah satu menjadi sumber utama pencemaran. Ini juga akan membawa positif terhadap lingkungan itu sendiri bila ini telah dilaksanakan sesuai indikator yang telah ditentukan. “Kami akan terus melakukan inovasi dalam penangan permasalahan lingkungan dengan melibatkan semua masyarakat,” jelasnya.(gst/swd/HUMAS)