Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, unggul, dan berdisiplin tinggi, perlu adanya kesadaran dari para PNS untuk mengetahui dan menerapkan segala bentuk peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira mengatakan untuk dapat menjalankan hal tersebut pihaknya tengah giat melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kebegawaian bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Tanpa penerapan dan penegakan peraturan disiplin, maka aspek produktivitas, efektivitas serta kredibilitas pegawai akan sulit dicapai yang pada ujungnya akan mempengaruhi kinerja pemerintaha dalam melayani kepentingan publik,” ucap Sofian ketika membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kebegawaian bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Kamis (21/9) kemarin.
Dikatakannya dalam sosialisasi membahas sejumlah materi, diantaranya mencakup tentang Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, PP Nomor 24 tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Jaminan Kecelakaan Kerja, PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dia menghimbau agar PNS Kabupaten Bandung tidak hanya cerdas intelektual dan bagus kinerja saja, namun cerdas ahlak juga. “Saya tidak ingin PNS Kabupaten Bandung bodoh dalam agama. Nilai religi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS harus tetap dikedepankan, bertindak bersikap sesuai tuntunan Al-Quran petunjuk seluruh umat manusia,” imbuhnya pula. (Humas Setda Kabupaten Bandung/HUMAS MENPANRB)