Pin It

20180608 Pelayanan Publik denpasar Saat Cuti Bersama1

Suasana pelayanan publik Kota Denpasar saat cuti bersama Idul Fitri tahun 2017 

 

DENPASAR - Pelayanan publik di Kota Denpasar dipastiikan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat saat cuti bersama  Idul Fitri 1439 H mendatang. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor : 061/516/Org, pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar tetap melayani masyarakat pada tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018  mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita.  

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat diwawancarai, Rabu (6/6) mengatakan bahwa Pemkot Denpasar sesuai dengan moto Sewaka Dharma terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk memaksimalkan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. “RSUD Wangaya dan Puskesmas tetap buka selama pelaksanaan cuti bersama,” ujarnya.

Ditambahkan, sesuai dengan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB RI cuti bersama pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Kendati demikian, pelayanan publik di Kota Denpasar tetap beroperasi tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018 mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita.   "Jadi pelaksanaan cuti bersama dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus administrasi baik kependudukan, perijinan dan lain sebagainya, sehingga pelayanan maksimal tetap dirasakan masyarakat, serta kelancaran pelayanan  tetap terjaga," paparnya.

Hal senada turut disampaikan  Plt. Kadisdukcapil Kota Denpasar, AA Istri Agung, yang mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar tetap memberikan layanan. “Kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun dalam suasana cuti bersama,” ujar Istri Agung. (PR)