Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak harus mundur dari jabatannya apabila dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, soal permintaan izin capres-cawapres serta cuti kampanye pemilu, tata cara pengunduran diri calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Capres dan Cawapres diatur pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
“Dalam Pasal 18 ayat (1) PP 32 disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (10/8) lalu.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 171 ayat (1), disebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
“Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan,” terang Tjahjo dalam keterangan tertulisnya Jumat (10/8).
Mendagri menegaskan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ini sebagaimana diatur Pasal 171 ayat (4), merupakan salah satu dokumen persyaratan yang akan disampaikan oleh capres-cawapres kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Wajib Cuti
Mengenai pejabat negara yang menjadi anggota Tim Kampanye atau Tim Pelaksana Kampanye pasangan Capres/Cawapres, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu pada pasal 62 dinyatakan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti di luar tanggungan negara bagi menteri diberikan oleh Presiden, sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri,” kata Bahtiar.
Cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Cuti tidak berlaku bagi menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari libur.
“Surat cuti ini selanjutnya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye,” terang Bahtiar. (PR)