Pin It

20260521 Daya Beli Masyarakat Tetap Dijaga Pemerintah Belum Rencanakan Pajak Baru di 2027

Foto: Ismadi Amrin/Infopublik.id

 

Jakarta, InfoPublik - Pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru pada tahun 2027. Kebijakan fiskal ke depan akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh tantangan.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). "Enggak ada, belum ada sekarang (tambahan pajak baru)," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa (20/5/2026). Pidato Presiden itu dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Menkeu Purbaya mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 masih disusun tanpa mempertimbangkan tambahan pajak baru.

Pemerintah, kata Menkeu, tetap berhati-hati agar kebijakan fiskal tidak membebani masyarakat. Pemerintah hanya akan mempertimbangkan opsi penyesuaian pajak secara selektif apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai sudah cukup kuat.

"Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi, itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya pemerintah akan pikirkan ini secara bertahap," kata Menkeu Purbaya.

Menkeu menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak ingin menerapkan kebijakan perpajakan yang justru mengganggu konsumsi masyarakat maupun laju pertumbuhan ekonomi nasional. "Jadi kita enggak menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi," katanya.

Tarif Cukai Hasil Tembakau

Menteri Purbaya juga menjelaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027 kemungkinan tidak akan mengalami perubahan. Pemerintah memilih menjaga stabilitas kebijakan sambil memperkuat pengawasan industri rokok melalui digitalisasi.

"Dibuat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya ingin lihat stabilitas," ujar Purbaya.

Ia mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrikan rokok. Langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari digitalisasi pengawasan industri hasil tembakau.

Kebijakan itu, lanjut Menkeu, bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai penerimaan negara dari sektor rokok. Dengan sistem digital, pemerintah berharap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Setelah data penerimaan dinilai lebih valid, kata Menkeu, pemerintah baru akan mengevaluasi arah kebijakan tarif cukai hasil tembakau ke depan, termasuk kemungkinan kenaikan maupun penurunan tarif. "Dari situ saya akan hitung, (CHT) perlu naik atau perlu turun," pungkas Purbaya Yudhi Sadewa. (*)