Pin It

 20160719 segel

DENPASAR - Pemkot Denpasar gencar melakukan inpeksi mendadak terhadap penduduk pendatang pasca lebaran. Senin, (18/7) terdapat 16 orang penduduk pendatang tanpa identitas dan tidak memiliki kejelasan pekerjaan di Kota Denpasar dipulangkan.

Kadis Sosnaker Kota Denpasar I GA Rai Anom Suradi mengatakan, proses pemulangan penduduk terlantar di Kota Denpasar dari dua tempat telah dilakukan dari Dinas Sosial Kota Denpasar kepada Dinas Sosial Provinsi Bali yang nantinya dilanjutkan pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Anom Suradi juga mengatakan 16 orang penduduk terlantar ini berasal dari luar Bali, dan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi lewat tim gabungan yang nantinya diharapkan dapat menjaga kantibmas bersama-sama masyarakat dengan pelaksanaan penertiban penduduk pendatang juga telah dilakukan di Kecamatan, Desa/kelurahan hingga ditingkat Banjar.

Kegiatan penertiban penduduk ini rutin dilaksanakan Pemkot Denpasar yang melibatkan tim gabungan  antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, Kodim, Dinas Perhubungan, Kecamatan Denpasar Utara, dan Kelurahan Ubung.

Tertibkan toko modern

Penertiban juga dilakukan terhadap sejumlah toko modern dikawasan Renon Denpasar.  Penertiban dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang Badan Perijinan dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Kepolisian, Kejaksaaan, dipimpin langsung Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Sat Pol PP Denpasar, I Gede Sudana.

Sudana beserta tim memberikan teguran kepada para pemilik toko modern untuk dapat segera melengkapi berbagai maslaah perijinan tempat usahanya. Pengawasan semacam ini merupakan wujud respon cepat Pemkot Denpasar dalam memantau berdirinya toko – toko modern berjaringan di Kota Denpasar.

Pemkot Denpasar akan terus memantau dan melakukan tindakan preventif berupa pembinaan terhadap toko modern di seluruh kecamatan di Kota Denpasar. “Kami tidak melarang berdirinya toko modern semacam itu, tapi hendaknya harus mematuhi peraturan yang berlaku” ujar Sudana.

Dalam penertiban tersebut setidaknya ada empat toko modern di dua lokasi berbeda yaitu di seputaran Jl. Tukad Badung dan Jl. Tukad Batanghari. Toko- toko tersebut antara lain Toko Obrigado di Jl. Tukad Badung No 64, Toko Santika di Jl. Tukad Badung No. 101, Toko Diana di Jl. Tukad Badung 20D dan sebuah toko di kawasan Jl. Tukad Batanghari.

Toko–toko tersebut rata-rata memiliki ijin sebagai toko kelontong, namun dalam pelaksanaannya  berubah menjadi toko modern berjaringan. Ada pula toko yang belum jelas mengenai perijinannya dan melanggar Perwali No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwali No. 9 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dari pelanggaran ini Tim  langsung melakukan penyegelan dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan penyesuaian ijin  fungsi tempat usahanya. Selain itu para pemilik tempat usaha tersebut akan dimintai keterangan mengenai status tempat usahanya tersebut. Selama masa pengawasan tersebut, tempat usaha yang bersangkutan akan dihentikan operasionalnya sampai pengurusan ijin dilakukan oleh sang pemilik.

Kasat Pol-PP Kota Denpasar, IB Wiradana menambahkan, jika proses ijin belum dilengkapi diminta tidak beroperasi. “Apabila tetap membandel saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” ancamnya.(esa/humasdps)