Pin It

20240124 Dukung Palestina Indonesia Tolak Pernyataan IsraelMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memberikan keterangan dalam konferensi pers, usai Penutupan Pertemuan Menlu ASEAN (AMM) ke-56 di Jakarta, Jumat (14/7/2023). Foto: InfoPublik/ Agus Siswanto

 

Jakarta, InfoPublik - Indonesia menolak keras pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menentang pembentukan negara Palestina, setelah perang berakhir nantinya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi,  usai debat terbuka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang krisis Israel-Palestina di New York, Amerika Serikat, Selasa (23/1/2024).

Seperti dilansir laman Kementerian Luar Negeri, Rabu (24/1/2024), Retno juga mempertanyakan sikap Dewan Keamanan PBB dalam merespons pernyataan Netanyahu tersebut.

“Akankah Dewan itu tinggal diam menghadapi niat tersebut?,” ujar Retno.

Guna mengantisipasi ancaman perang besar-besaran di Timur Tengah, Retno kembali menyerukan gencatan senjata permanen yang akan memberikan ruang untuk mengatasi situasi kemanusiaan di Gaza, serta memulai upaya rekonstruksi pasca konflik dan memungkinkan berlanjutnya proses solusi dua negara.

“Pada saat yang sama, sangat penting untuk mendukung pekerjaan Koordinator Senior Kemanusiaan dan Rekonstruksi PBB untuk membuka jalan bagi pengiriman bantuan kemanusiaan untuk menyelamatkan banyak jiwa di Gaza,” tuturnya.

Retno juga menegaskan bahwa Palestina harus segera diberi status keanggotaan penuh di PBB.

“Hal ini penting untuk memulai upaya yang adil dan seimbang dalam solusi dua negara, dan menghentikan agresi brutal Israel,” ujar dia.

Ia  mendesak dunia agar menghentikan aliran senjata ke Israel yang dapat digunakan untuk membunuh warga sipil yang tidak bersalah.

“Israel harus bertanggungjawab atas tindakannya, termasuk kekejaman di Gaza. Tidak ada negara yang kebal hukum,” tuturnya.

Dalam pertemuan itu, Retno juga mengungkapkan rencana Indonesia untuk menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberi masukan pandangan hukum kepada ICJ.

Partisipasi Indonesia itu sesuai dengan permintaan Majelis Umum PBB yang meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di Palestina.

“Bulan depan, Indonesia akan menyampaikan Pernyataan Lisan untuk Pendapat Penasihat ICJ yang dibawa ke pengadilan atas mandat Majelis Umum.Indonesia akan melakukan segala cara untuk mendukung Palestina,” urainya.

Sementara itu,  berdasarkan laporan Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS), jumlah korban genosida akobat agresi Israel di Palestina mencapai lebih dari 25 ribu warga sipil sampai Selasa  (23/1/2024).