Pin It

20260210 Indonesia Kecam Anekasi Ilegal Israel di Tepi Barat Palestina

Gedung Pancasila di Kompleks Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. Foto: kemlu.go.id

 

Jakarta, InfoPublik - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Sugiono, mengecam secara keras keputusan Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat dengan menyebut upaya tersebut mempercepat upaya aneksasi ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Sugiono, dalam pernyataan bersama dengan para menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar, yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X, Senin (9/2/2026).  “(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” bunyi pernyataan bersama Menlu tersebut.

“Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” kata  pernyataan tersebut.

Para menteri negara-negara mayoritas Muslim tersebut juga memperingatkan akan bahaya berlanjutnya kebijakan ekspansionis Israel dan langkah-langkah ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang dapat memicu kekerasan serta konflik di kawasan. “Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” tulis pernyataan bersama itu.

Kedelapan negara tersebut juga menegaskan bahwa serangan Israel tersebut juga berarti serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina dalam mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya. “Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” sebut para menteri.

Para menteri menegaskan bahwa kebijakan ilegal Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengecam seluruh tindakan Israel untuk mengubah komposisi demografis, karakter, serta status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Para menteri juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta keberlanjutan kehadirannya adalah ilegal, menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel, serta menegaskan batalnya aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.

Mereka kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.

Ditegaskan pula bahwa pemenuhhan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara, melalui solusi dua negara sesuai resolusi internasional, serta Arab Peace Initiative sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, serta stabilitas kawasan. (*)