Pin It

20200807 Lintas Instansi

 

Jakarta, 07/08/2020 Kemenkeu - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (07/08) di Jakarta. 

Pertama, daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19. Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional.

"Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian," jelasnya. 

Kemudian syarat ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. 

"Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%," tegasnya. 

Syarat keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerahuntuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. (nr/ds)