Pin It

202002267 Ini Rencana Tambahan Insentif Pariwisata untuk Maskapai Agen Perjalanan dan Wisatawan Domestik

 

Jakarta, 26/02/2020 Kemenkeu - Isu negatif virus corona membuat banyak negara, termasuk Indonesia mencari solusi agar memperkecil dampak pelemahan ekonomi seperti penurunan kontribusi dari sektor pariwisata. Secara makro, pelemahan sebesar 1% di Tiongkok akan menggerus pertumbuhan Indonesia sebesar 0,3%-0,6%.

Beberapa cara yang dilakukan Pemerintah adalah berkoordinasi memberikan stimulus insentif kepada airlines, travel agent dan tourism representatives di luar negeri. Total tambahan anggaran yang diperlukan untuk mendatangkan wisatawan mancanegara ini adalah sebesar Rp298,5 M

Usulan skema insentif untuk maskapai dan agen perjalanan yang diajukan tahun 2020 terbagi menurut wilayah asal dan masa tinggal minimal wisatawan asing (wisman) di Indonesia. Untuk wilayah Asia Tenggara dengan minimum masa tinggal selama 2 malam, akan mendapat insentif USD20 perorang. Wilayah Asia, masa tinggal minimum 2 malam, akan mendapat USD25 perorang. Australia dan Oceania dengan minimum masa tinggal 2 malam, akan mendapat USD50 perorang. Wilayah Eropa, dengan masa minimal tinggal 4 malam, akan mendapat USD50 perorang. Wilayah Timur Tengah dengan masa tinggal minimal 7 malam akan mendapat USD40 perorang. Wilayah Amerika dan Afrika dengan masa tinggal minimum 7 malam, akan mendapat USD50 perorang. 

Pemerintah juga menganggarkan insentif transportasi sebesar Rp443,3 miliar bagi wisatawan domestik dengan cara menurunkan basis tarif tiket pesawat sebesar 30% dari harga riil dan 25% jumlah seat per pesawat di 10 destinasi pariwisata. Kesepuluh destinasi tersebut yaitu Batam, Denpasar, Yogkarta, Labuan Bajo, Lombok Praya, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Bintan. Insentif ini direncanakan akan berlaku selama 3 bulan dari Maret sampai Mei 2020 sebagai tambahan program diskon dari maskapai yang telah ada sebelumnya.

Selain kebijakan insentif transportasi, PT Angkasa Pura juga memberikan pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) pada 10 destinasi tersebut dia atas, sebesar 20% dari tarif normal selama 3 bulan sebesar Rp99,8 miliar. Pertamina juga memberikan penurunan harga avtur pada 9 destinasi sebesar 10% dari tarif normal selama 3 bulan sebesar Rp265,6 miliar.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, diharapkan harga tiket riil semakin murah dan jumlah penumpang akan meningkat sebanyak 25%. (nr/ds)