Pin It

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 29 Sep 2015

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Pemerintah hari Selasa (29/9) ini kembali mengumumkan Paket Kebijakan Tahap II, yang diharapkan lebihnendang, dan diharapkan gampang ditangkap oleh publik dan sangat gampang diterapkan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan kali ini tidak sebanyak Paket Kebijakan Tahap I yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang di dalamnya mencakup perubahan 120 Peraturan Menteri (Permen) dan sekian Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi kebijakan yang ditempuh atas permintaan, pengarahan Bapak Presiden bahwa kita tidak perlu banyak-banyak sekarang, yang penting, istilah yang tadi disampaikan oleh Pak Pramono, nendang,” kata Darmin setelah dipersilahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan hasil rapat tentang investasi, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9) sore.

Menurut Darmin, dalam Paket Kebijakan Tahap II ini izin investasi untuk industri ada dua kelompok, yaitu yang ada di dalam kawasan industri, dan yang dii luar kawasan industri.

Di dalam peraturan yang ada untuk investasi di luar kawasan industry, lanjut Darmin, membutuhkan waktu perizinan untuk badan usahanya saja selam 8 hari, ditamabah perizinan usaha untuk melakukan konstruksi dan lain-lain  sebanyak 11 perizinan membutuhkan waktu 526 hari.

“Dengan perubahan peraturan dalam Paket II September ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri, bukan di luar kawasan industri, yang tadinya perizinan badan usaha selama 8 hari sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar, sebagai syarat,” jelas Darmin.

Menko Perekonomian menjelaskan, misalnya, untuk lingkungan. Izin  untuk lingkungan di kawasan industri itu sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi yang ada di dalamnya tidak perlu izin. “Ia (pemohon izin) diberikan standar baku mutu. Dia nggak boleh melampaui standar seperti ini, itu saja. Dia komit, dia tandatangani itu dianggap komitmen dia terhadap standar,” terang Darmin.

Dengan demikian setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, lanjut Menko Perekonomian,  maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar 3 jam saja selesai, dia bisa membangun setelah 3 jam.

“Tapi itu berarti memang BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) akan punya notaris sendiri karena yang lama tidak bisa dirubah itu adalah kalau harus pergi ke notaris lagi, itu bisa berhari-hari di sana. Sehingga kalau BKPM mengangkat in-house notaris atau kontrak dengan notaris maka semuanya bisa diselesaikan sepanjang investornya datang sendiri,” ujar Darmin.

Jadi waktu 3 jam itu, lanjut Menko Pereknomian, dia sudah selasai di dalam izin investasinya. Sebenarnya sudah ada selain izin penanaman modal, persetujuan nama perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM, itu sudah dikerjakan langsung oleh Kantor BKPM. Kemudian akte pendirian perusahaan, kemudian pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum yang sah, kemudian NPWP, dia sudah akan peroleh.

Menurut Menko Perekonomian, regulasi yang dibutuhkan itu adalah peratusan Kepala BKPM dalam hari ini selesai, kemudian Peraturan Pemerintah mengenai kawasan industri sebagai penyempurnaan dan harmonisasi dari peraturan yang lama, yang sudah pernah ada, itu juga sudah selesai, tinggal dinaikkan ke Presiden. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan untuk harmonisasi fasilitasnya paling lambat hari Jumat selesai. (SLN/RAH/ES)

Sumber : www.setkab.go.id