JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh di Ruang Rapat Komisi VIII Lantai 2 Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta Pusat, Senin sore (13/2/17). Usai rapat, Aher memberikan pernyataan dukungannya apabila urusan Haji dan Umroh dikelola oleh Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) seperti yang akan diatur dalam RUU tersebut.
RUU ini dibuat untuk meningkatkan layanan Ibadah Haji dan Umroh. Salah satu hal yang akan diatur dalam RUU ini, yaitu tentang pembuatan LPNK sebagai pelaksana Ibadah Haji dan Umroh. Sementara pengaturan umum atau regulasi tetap ada di Kementerian Agama (Kemenag).
“RUU itu kan menginginkan adanya peningkatan pelayanan Haji. Ketika itu yang dimaksud maka kita harus mendukung. Nah, salah satu caranya adalah Undang-Undang yang baru ini akan mengamanahkan membuat lembaga nonkementerian yang menjadi pelaksana dari Ibadah Haji ini,” ungkap Aher usai RDP kepada Tim Peliput Humas Jabar.
“Sehingga detil urusan pelaksanaan itu ada pada lembaga ini. Nah, regulasinya, pengaturan umumnya ada pada Kemenag,” tambahnya.
Lanjut Aher, apabila UU ini bisa dilaksanakan dengan baik akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan jamaah. Karena UU ini memberikan pembagian tugas urusan Haji antara Kemenag dengan lembaga tersebut, sehingga menurut Aher tidak akan ada wewenang tumpang tindih antara pelaksana teknis dengan regulatornya.
Dalam rapat ini, Aher juga mengusulkan beberapa hal agar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh semakin baik kualitas penyelenggaraannya. Aher menekankan dua hal, yaitu pembinaan dan pelayanan jamaah. Menurut Aher, pembinaan penting dilakukan di Tanah Air sebelum Ibadah Haji berlangsung. Hal ini untuk mengantisipasi tercecernya para jamaah di Tanah Suci. Selama ini, Pemprov Jawa Barat melibatkan pihak TNI dalam melakukan pembinaan.
“Dari sisi pembinaan, kita memfasilitasi pelatihan kepala regu (karu) dan kepala rombongan (karom). Jadi untuk mengantisipasi tercecernya para jamaah Haji. Karu dan karom kita bina langsung oleh TNI dan ditunjuk langsung sebelum keberangkatan dengan pelatihan melibatkan pihak TNI. Dampaknya cukup signifikan, berkurangnya jamaah Haji asal Jabar yang tercecer,” ujar Aher dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak, juga dihadiri Ketua Komisi VIII M Ali Taher, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain dan beberapa Anggota Komisi VIII.
Pada kesempatan ini, Aher juga menyinggung soal kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Menurut Aher, KBIH harus ditata secara baik, sehingga nantinya KBIH akan berperan serta dalam kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
“Tapi kalau selama ini KBIH bisa melaksanakan itu (pelaksanaan haji), mewakili pemerintah, masyarakat bisa lebih nyaman, dekat dengan kiyainya, lebih tenteram dalam melaksanakan ibadah saya kira ya tidak bisa dihindari, KBIH harus bisa diakomodir,” kata Aher.
“Dengan sebuah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Jadi, KBIH itu izinnya nanti tidak sembarangan, didata betul, ditata, dan diuji betul, sehingga dia menjadi mitra resmi dari pemerintah atau lembaga baru nanti untuk melaksanakan lancarnya Ibadah Haji. Kalau KBIH diakomodir nanti memang harus diperketat betul persyaratannya,” lanjutnya.
Sementara terkait kuota, Pemprov Jawa Barat saat ini telah membuat regulasi penetapan kuota kabupaten/kota secara proporsional. Selain itu, bagi kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi bagus menjadi nilai plus untuk penetapan koutanya.
“Karena tentu hitungan satu per mil itu hanya hitungan umum. Satu per mil di Kabupaten Sukabumi dengan di Indramayu relatif sama, tapi satu per mil di Indramayu dan Sukabumi lebih sedikit dibandingkan satu per mil yang ada di Kota Bekasi – yang ngambil sangat banyak, lebih padat pendaftarnya, Kabupaten Bekasi sudah 20 tahun (masa tunggu), tapi kalau Sukabumi masih sembilan atau sepuluh tahunan,” ujar Aher.
Selain mengatur pelaksanaan, hal lain yang diusulkan diatur dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yaitu pengelolaan dana Haji. Selama ini, dana haji dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenag dengan menunjuk hanya satu bank berplat merah. Namun, dalam RDP ini ada usulan penyimpanan dana Haji akan melibatkan bank pembangunan daerah masing-masing. Haji Furoda 2022
“Pengelolaan dana kita sangat siap ya. Bank BJB yang konvensional maupun syariah sangat siap, kalau kemudian itu akan menjadi bagian dari keberpihakan yang dituangkan dalam undang-undang terhadap perkembangan perbankan daerah. Karena uangnya pun kan uang daerah dikelola oleh daerah. Saya kira bagus,” pungkas Aher.
RDP ini digelar sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan RUU Penyelenggaran Haji dan Umroh. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak, pihaknya perlu mendengarkan masukan dari pemerintah daerah terkait perannya dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain Pemprov Jawa Barat, Pemerintah Daerah yang diundang pada RDP ini, yaitu Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Bengkulu.
“Rapat ini sebagai masukan dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan kepada jamaah Haji dan Umroh dalam rangka menyusun Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” ucap Deding. (HUMAS JABAR)