Pin It

20200604 Lintas Instansi

 

JAKARTA – Lebih dari dua bulan ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada pandemi COVID-19. Pandemi berdampak kompleks dan berkepanjangan di kehidupan masyarakat. Ini mendorong upaya-upaya untuk menyikapi tindakan adaptif menuju produktif dan aman COVID-19.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pemerintah daerah direkomendasikan untuk melakukan penilaian terhadap wilayah. Penilaian tersebut menentukan zonasi suatu daerah yang ditandai dengan warna yang berbeda-beda.    

“Pertama, kami ingin menyampaikan bahwa pemulihan daerah menuju kondisi produktif dan aman dari COVID-19 ini menggunakan indikator-indikator yang diadopsi dari WHO. Indikator-indikator ini terdiri dari tiga kriteria penting,” ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers di Media Center GTPPC19, Jakarta, pada Kamis (4/6).

Ia menambahkan bahwa kriteria itu adalah epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. 

Kriteria tersebut berbasis data-data yang tersedia di setiap daerah, seperti laju kasus positif, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP). 

“Selain itu, kami juga menggunakan pendekatan tingkat kesembuhan, serta kematian atau mortalitas, digabung juga dengan pemeriksaan spesimen, dan yang terakhir juga dengan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan,” tambahnya. 

Pembobotan nilai dilakukan pada setiap kategori yang merupakan hasil dari kalkulasi untuk tiap daerah. Sumber data yang digunakan, berasal dari data surveilans dan database dari rumah sakit se-Indonesia, yang dari dulu selalu dikumpulkan ke Kementerian Kesehatan. 

Data-data yang akan dianalisis merupakan data kumulatif mingguan, sedangkan status risiko dari suatu daerah, akan dimutakhirkan secara berkala tiap minggu, per kabupaten dan kota, selain juga menjelaskan tentang kondisi kolektif dari sebuah provinsi.

Wiku menyampaikan bahwa Ketua Gugus Tugas Nasional telah memberikan arahan kepada pimpinan daerah, baik bupati dan wali kota dan gubernur. Mereka sebagai kepala atau ketua gugus tugas di daerah perlu mempertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan pada kondisi yang ada. 

“Kemampuan daerah untuk betul-betul dapat menjalankan kegiatannya. Demikian pula, bahwa proses tersebut juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan para pihak yang ada di daerah, berkonsultasi dengan DPRD, dengan tokoh masyarakat, dengan media, sehingga semua pihak betul-betul ikut terlibat dalam pengambilan keputusan untuk masing-masing daerahnya,” lanjutnya.

Peran GTPCC19 melakukan monitoring dan evaluasi sehingga semua kegiatan itu dapat berjalan sesuai dengan kemampuan masing-masing. 

“Jadi, tidak ada perlakuan yang sama untuk semua daerah dalam konteks pemulihan aktivitas sosial ekonomi yang aman COVID,” jelasnya. 

Ketua Tim Pakar GTPPC19 menyampaikan bahwa  keberhasilan dari masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat bergantung dengan kedisiplinan dan kesadaran kolektif dari masyarakat, terutama dalam mematuhi protokol kesehatan, 

“Kita harus memastikan protokol 4 sehat 5 sempurna era COVID-19, yaitu  menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan sebelum menyentuh mata, hidung, dan mulut, istirahat yang cukup, olahraga yang cukup, dan jangan panik, serta mengkonsumsi makanan yang bergizi,” pesan Wiku. 

Ia menegaskan kembali bahwa Gugus Tugas Nasional bersama pemerintah provinsi akan memberikan informasi pendampingan, serta arahan, serta evaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dari setiap daerah.

“Kami berharap bahwa kerja sama dari semua pihak ini akan membawa kondisi yang lebih baik untuk Indonesia secara keseluruhan,” tutupnya.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional