JAKARTA - Menjelang penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2016 pada 24 Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 yang ditandatangani ketuanya Juri Ardiantoro pada 14 Oktober 2016 lalu, telah menerbitkan Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Dalam lampiran Keputusan KPU itu disebutkan, masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017, dan masa tenang dan membersihkan alat peraga akan dilaksanakan pada 12 – 14 Februari 2017.
“Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitas oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi Keputusan KPU itu.
Kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota itu didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menjadi tanggung jawab Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye,” bunyi Keputusan KPU itu.
Kampanye di Media Massa
Menurut Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 itu, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklam Kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada: 1. Media massa cetak; 2. Media massa elektronik, yaitu: televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online), dan/atau 3. Lembaga penyiaran.
“KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan,” bunyi Keputusan KPU itu.
Dalam keputusan KPU itu ditegaskan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
Khusus kepada media massa cetak, elektronik, dan penyiaran, keputusan KPU ini menegaskan larangan menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye itu, menurut Kepurusan KPU dapat dikenai sanksi: 1. Peringatan tertulis; dan 2. Perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.
“Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 x 24 jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” bunyi akhir Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 itu. (Humas KPU)