Pin It

20200403 Lintas Instansi

 

Jakarta, 02/04/2020 Kemenkeu - Kartu Pra-kerja adalah salah satu Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau social safety net yang diharapkan dapat meredam gejolak ekonomi akibat pandemik COVID-19 terutama bagi pekerja sektor informal seperti ojek online, usaha mikro, pekerja harian, dan korban PHK yang terdampak akibat kebijakan work from home (WFH), physical distancing dan social distancing.

Seperti diketahui, WFH, physical distancing dan social distancing dapat mengurangi aktivitas manusia keluar rumah termasuk bekerja dan melakukan aktivitas ekonomi. 

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) saat video conference terkait Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta pada Rabu, (01/04).

Anggaran Kartu Pra-kerja naik dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dari total anggaran JPS Rp110 triliun karena situasi luar biasa COVID-19. 

Kartu Prakerja dapat mengcover sekitar 5,6 juta orang. Nantinya, penerima Pra-kerja dapat mengajukan pelatihan dengan nilai Rp1 juta ditambah uang saku Rp650 ribu. Program ini berlaku selama 4 bulan ke depan. 

"Kartu Prakerja yang tadinya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun terutama untuk pekerja sektor informal seperti ojek online, usaha mikro. Besarannya Rp1 juta untuk pelatihan plus uang saku Rp650 ribu untuk 4 bulan," pungkasnya. (nr/aw)