Pin It

20160711 Bupati

Bupati Bogor Nurhayati saat melakukan sidak kehadiran PNS di sejumlah SKPD Kabupaten Bogor, Senin (11/07)

 

CIBINONG - Masa cuti bersama libur bersama sudah usai, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diwajibkan kembali berkerja. Bupati Bupati Bogor,Hj. Nurhayanti melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (11/7). SKPD yang disidak antara lain Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Dinas Kebersihan dan Pertanaman, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Kantor Lelang Belanja Jasa dan Dinas Pendidikan.

Tak hanya meninjau absensi Bupati Bogor pun berkesempatan meninjau pelayanan yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Bahkan Bupati pun mengetes salah satu pegawai terkait tupoksi kerjanya. "Alhamdullilah untuk absensi setelah libur lebaran tahun 2016 mencapai 99 persen, sisa ada yang mengambil cuti itupun 5 persen dari jumlah pegawai di Dinas dan Kecamatan tersebut serta alasan sakit pun disertai surat dari dokter,"kata Nurhayanti

Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah, Kepala BKPP, Inspektur Kab Bogor, Asisten Administrasi dan Kasat Pol-PP menambahkan, dengan tingkat kehadiran PNS Kabupaten Bogor yang begitu besar maka seluruh seluruh pelayanan publik di setiap OPD akan kembali normal dan siap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. "Saya pastikan untuk dinas dengan pelayanan publik akan berjalan normal dan siap melayani masyarakat,"ungkapnya.

Ia juga menegaskan jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dibenarkan akan ada sanksi yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53, sanksi akan di berikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. "Saya apreasiasi kepada mereka yang telah hadir, namun bagi tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan di berikan sanksi oleh BKPP dan Inspektorat agar yang tidak hadir tanpa alasan tidak mengulangi kesalahan nya." tandasnya ( ndi/Kab.Bogor/swd)