Pin It

20220706 Kemenhub akan Berlakukan Ketentuan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan

 

Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan ketentuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi.

"Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pada Selasa (5/7/2022).

Seperti penerapan sebelumnya, lanjut Adita, pada penerapan kebijakan kali ini Kemenhub akan kembali merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19. "Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya

Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti: bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan. Menurut Adita, hal seperti itu sudah pernah dilakukan sebelumnya, dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh," imbaunya.

Adita berharap, kasus pandemi COVID-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah. (*)