Kemenhub melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penegakkan hukum terhadap bus-bus pariwisata di lokasi wisata dan rest area bersama dengan Dinas Perhubungan, PT Jasa Raharja, kepolisian daerah, dan Balai Pengelola Transportasi Darat. Foto: Kemenhub
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan bus-bus pariwisata, utamanya pada masa libur panjang sekolah yang tengah berlangsung. Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 388 unit bus pariwisata di seluruh wilayah di Indonesia.
"Di masa libur sekolah sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2024 kemarin setiap akhir pekan kami terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata yang beroperasi di jalan. Dari 388 unit bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 198 armada bus melakukan pelanggaran," ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ia melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah sebanyak 11 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, sebanyak 104 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, serta sebanyak 83 kendaraan tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan persyaratan laik jalan.
"Ke depannya hal ini terus menjadi perhatian kami beserta seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal penegakkan hukum kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tidak ragu untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) maupun pengemudi yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku. Terlebih ini adalah musim liburan anak sekolah di mana banyak perjalanan wisata ke lokasi-lokasi wisata," tegas Risyapudin.
Bersamaan dengan kegiatan pengawasan itu juga dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha bus pariwisata, pengemudi, serta para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.
"Kini, dengan adanya teknologi sudah semakin memudahkan kita untuk membantu melakukan pengecekan kondisi armada bus baik atau tidak untuk digunakan dan sebaiknya para pengguna jasa tidak tergiur dengan harga yang murah," imbuhnya.
Sebagai informasi, kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penegakkan hukum terhadap bus-bus pariwisata akan terus dilakukan setiap akhir pekan di lokasi-lokasi wisata dan juga rest area bersama dengan Dinas Perhubungan setempat, PT Jasa Raharja, kepolisian daerah, dan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah.
"Saya berharap semua stakeholders dalam hal ini dapat terus bersinergi dan berkolaborasi melakukan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas namun juga secara humanis," pungkas Risyapudin. (*)