Ilustrasi Vaksin.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabadan Litbangkes), Slamet, memberikan penjelasan terkait mekanisme produksi obat dan perkembangan uji klinis vaksin Covid-19.
Lebih lanjut, Plt. Kabadan Litbangkes menyampaikan secara garis besar proses produksi obat sebagai berikut:
Pertama, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian;
Kedua, Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktivitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III;
Ketiga, proses izin edar;
Keempat, diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.
“Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid 19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir,” kata Slamet.
Namun, diakui Slamet, hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin secara spesifik bisa menanggulangi Covid-19.
“Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektivitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19,” jelas Slamet.
Perkembangan Uji Klinis Tahap III Vaksin Covid-19
Sementara itu, Slamet sampaikan bahwa terkait perkembangan pembuatan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac dari Tiongkok saat ini akan dilakukan uji klinik fase 3 di site penelitian Fakulatas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
“Sesuai dengan standar internasional juga peraturan Badan POM untuk registrasi obat/vaksin, maka protokol penelitian ini harus mendapatkan persetujuan etik dari site penelitian yang akan dituju, dalam hal ini Unpad,” katanya.
Komisi Etik Unpad, menurut Kabadan Litbangkes telah melakukan telaah protokol penelitian fase 3 vaksin tersebut.
Pada tanggal 27 Juli 2020, Slamet sampaikan bahwa Unpad mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini. Artinya, Ia menambahkan bahwa data-data yang mendasari dilakukan uji klinik fase 3 dapat diterima secara ilmiah, risiko terhadap subjek dapat diminimalisasi dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh.
“Komisi Etik Universitas Padjajaran berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian,” jelasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya akan informasi yang diragukan kebenarannya. Untuk itu, Slamet mengingatkan untuk melakukan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan cari informasi dari sumber yang terpercaya.
”Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra,” pungkas Slamet. (Humas Kemenkes/EN)