Pin It

20230608 Kemensos Tindak Lanjuti Penanganan Korban TPPO di Cilacap

Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: ANTARA

 

Jakarta, InfoPublik - Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti penanganan terhadap 165 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tindak lanjut penanganan korban TPPO Cilacap itu dilakukan Sentra Satria Baturaden atas arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

"Dilakukan asesmen komprehensif serta perlindungan terhadap para korban," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemensos, Romal Sinaga, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023). Selain itu, Kemensos  akan merancang program pemberdayaan sosial guna membentuk kemandirian ekonomi para korban TPPO. Polresta Cilacap membongkar sindikat TPPO di Kabupaten Cilacap dengan menangkap tiga pelaku yang mengiming-iming gaji besar sebagai pekerja migran di Korea Selatan dan Eropa. Pelaku menyasar desa-desa marjinal untuk mendapatkan korban. Kegiatan merekrut orang tersebut juga tidak berizin.

Para korban tersebut dimintai uang dengan jaminan diberangkatkan sesuai janji. Sebagian korban ada yang berhasil berangkat menjadi pekerja migran, namun tidak mendapatkan gaji sesuai harapan. Sedangkan sebagian korban lainnya dijadikan kuli bangunan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik salah satu pelaku.

Sebelumnya, Kemensos telah memberikan perlindungan hingga pemberdayaan sosial untuk korban TPPO sebagai bentuk respons terhadap para korban di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Berdasarkan hasil asesmen, kami memberikan intervensi bantuan berupa perlindungan di sentra/balai kami, pemeriksaan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang, pendampingan psikososial untuk menghilangkan trauma dan motivasi untuk bisa bekerja atau berwirausaha di negeri sendiri," ujar Romal.

Untuk para korban TPPO di Ende, penanganan dilakukan oleh Sentra Efata Kupang. Kemensos juga memfasilitasi para korban kembali ke tempat asal mereka. (*)