Djoko Setiadi mendapat ucapan selamat dari Presiden Jokowi seusai dilantik kembali sebagai Kepala LEMSANEG, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/1) lalu. (Foto:Humas/Deni)
Dengan pertimbangan guna membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tertentu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Dalam Perpres itu disebutkan, Kepala LPNK adalah jabatan negeri. “Khusus Kepala pada Badan Standardisasi Nasional (BSN); Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN); Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG); dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” bunyi Pasal 115 ayat (2) Perpres tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Desember 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Eselon I.a
Sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, disebutkan bahwa LPNK terdiri atas:
1. Lembaga Administrasi Negara (LAN); 2. Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI); 3. Badan Kepegawaian Negara (BKN); 4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS); 5. Badan Standardisasi Nasional (BSN); 6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN); 7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN); 8. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG); 9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); 10. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN); 11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); 12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); 13. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); dan 14. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2013 itu juga disebutkan, bagi Kepala LPNK yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain jabatan eselon I.a. Sementara bagi Kepala LPNK yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas-fasilitas lain setingkat jabatan eselon I.a.
“Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPNK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 112 Perpres Nomor 3 Tahun 2013 itu. (Pusdatin/ES)
sumber : www.setkab.go.id