Pin It

20200526 Lintas Instansi

 

Jakarta, 26/05/2020 Kemenkeu - Di masa pandemi COVID-19 ini, kesehatan masyarakat dan kesehatan ekonomi tidak bisa hanya salah satu saja yang diselamatkan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Perppu No.1/2020 untuk mengakomodir dampak negatif COVID-19 di bidang kesehatan dan ekonomi.

“Sebagai pemerintah, terutama di Kemenkeu, kita memastikan anggaran untuk kesehatan masyarakat tersedia dan meminimalisir penyebaran melalui berbagai kebijakan. Hal ini disebabkan penyebaran dan lamanya ini sangat mempengaruhi pemulihan ekonomi. Sekilas memang terlihat ada trade off antara ekonomi dan kesehatan. Namun, sebenarnya dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jelas terlihat bahwa yang ingin diselamatkan adalah kita, masyarakat, manusianya,” tutur Masyita Crystallin, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi.

Kesehatan dan ekonomi adalah dua sisi yang saling mempengaruhi. Pemberlakuan social distancing membuat ekonomi akan melambat dan lama-kelamaan akan terhenti karena terbatasnya interaksi pergerakan manusia daan pergerakan barang. Oleh karena itu, pemerintah menyesuaikan APBN agar menjadi bantalan (shock absorber) untuk mencegah koreksi ekonomi yang lebih dalam.

“Krisis sekarang langsung menyentuh sektor riil akibat keterbatasan interaksi. Untuk itu, kita berusaha membuat APBN menjadi shock absorber,” terang Masyita. 

Artikel selengkapnya, unduh di tautan majalah Media Keuangan edisi Juni 2020.(dar/nr/f)