Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah memanda tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Terkait hal itu pada tanggal 9 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam, dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK.
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko PMK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/KemenkoPMK yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK;
e. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015, yaitu:
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) kedua Perpres itu.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK, menurut kedua Perpres itu, ditetapkan oleh Menko masing-masing sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Bagi Pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015 itu.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam dan Perpres Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Kesejahteraan rakyat dicabut dan Perpres Nomor dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (Pusdatin/ES)
Sumber : www.setkab.go.id