Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan dalam menangani konflik di Perairan Natunal, yakni telah terjadi pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China yang memasuki wilayah tersebut.
“Berdasarkan arahan Presiden @jokowi pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna. Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia!”, kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, melalui akun twitternya @fadjroel yang diunggahnya Sabtu (4/1) malam.
Fadjrol merujuk pernyataan yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengenai 4 (empat) sikap resmi pemerintah RI.
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.
China Tidak Punya Hak Klaim
Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum, China tidak memilki hak mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka. Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara.
“Kalau secara hukum, China tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu (Natuna),” kata Menko Moh. Mahfud MD kepada para wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).
Menko Polhukam mengungkapkan, sebelumnya China juga pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diakui oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal Tahun 2016.
“Keputusannya China tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ungkap Mahfud MD Selain itu, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 ditetapkan bahwa secara hukum internasional, Perairan Laut Natuna merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
“Itu ditetapkan oleh UNCLOS, itu satu unit PBB yang menetapkan perbatasan tentang wilayah air antar negara sudah diputuskan,” jelas Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam/ES)