Menhub Ignasius Jonan menyaksikan penandatangani perjanjian antara Dirjen Perkeretaapian dengan Dirut KCIC, di Kemenhub, Jakarta, Rabu (16/3)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menyelenggarakan kereta api cepat Jakarta – Bandung. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung tertanggal 17 Maret 2016.
Sehari sebelumnya, Rabu (16/3), Kemenhub dan PT KCIC telah menandatangani perjanjian konsesi, dimana PT KCIC diberi masa konsesi selama 50 (limapuluh tahun) terhitungsejak 31 Mei 2019, dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar -seperti ada bencana alam. Perjanjian konsesi ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur utama PT Kereta cepat Indonesia Cina, KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung ini berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit. “Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Hermanto, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/3).
Pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, lanjut Hermanto, mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian, dan paling lama 3 (tiga) tahun harus sudah menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
“Selain itu, pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin,” tegas Hermanto.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu menambahkan, bahwa izin ini bisa saja dicabut apabila PT. KCIC (selaku pemegang izin) tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini. Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini juga akan dicabut jika dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diberikannya Izin, PT. KCIC tidak melakukan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL.
Selain itu, izin usaha penyelenggaraan ini juga akan dicabut apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun telah terlampaui, PT. KCIC belum menyelesaikan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan tersebut. “Kalau PT. KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini,” tegas Hermanto.
Dengan telah terbitnya Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, Pemerintah berharap PT. KCIC dapat segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.
Sesuai dengan fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi serta menciptakan good governance, permohonan perizinan yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan akan segera diproses sepanjang semua persyaratannya terpenuhi. (HUMASDJKA/ES)
Sumber : www.setkab.go.id