Pin It

20251006 KPK Pulihkan Aset Negara Rp96 Miliar dari Tiga Terpidana Korupsi di PekanbaruKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga dengan mengembalikan kerugian negara. (Foto: Dok KPK)

 

Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga dengan mengembalikan kerugian negara. Melalui eksekusi tiga terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau KPK berhasil memulihkan aset negara senilai Rp9,67 miliar serta sejumlah mata uang asing.

Ketiga terpidana kasus penyelewengan pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru 2024-2025 tersebut adalah Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Dari hasil eksekusi itu, KPK berhasil menyetor ke kas negara sebesar Rp9.672.704.000,00, ditambah USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (5/10/2025), Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan penjara, serta telah menyetorkan Rp3,64 miliar ke kas negara sebagai uang pengganti. Selain itu, KPK akan menagih pembayaran denda Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan vonis 6 tahun penjara. Indra telah menyetorkan Rp1,48 miliar, ditambah uang asing senilai USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti Rp1,67 miliar serta kewajiban membayar denda Rp300 juta.

Sementara itu, Jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi terpidana Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan telah mengembalikan Rp1,3 miliar ke kas negara. Novin masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta, yang juga akan ditagih dalam waktu satu bulan.

Selain uang pengganti dari para terpidana, KPK juga berhasil menyetor uang rampasan sebesar Rp3,24 miliar ke kas negara.

KPK menegaskan bahwa upaya pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi nasional. Langkah ini memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak hanya berakhir dengan hukuman badan, tetapi juga mengembalikan uang rakyat yang telah diselewengkan.

Eksekusi ini menunjukkan bahwa setiap rupiah hasil korupsi akan dikejar dan dikembalikan untuk kepentingan negara. Melalui pendekatan penindakan yang disertai pemulihan kerugian negara, KPK berharap dapat menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.