Pin It

20200103 LARASKA ANRI

 

Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) secara GRATIS bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir. Laraska ini dilaksanakan terhitung mulai 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin s.d Jumat) mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB. Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung mendatangi kantor ANRI yang berlokasi di Jalan Ampera Raya Nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.

Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska. Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin memperoleh Laraska ini, yaitu: masyarakat membawa arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotocopy) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar. Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain, akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain. Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu.

Laraska bagi masyarakat yang terdampak banjir ini menjadi salah satu wujud responsif ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di wilaah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020. Layanan ini pun menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. Laraska juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana. Adapun untuk informasi lebih lanjut tentang layanan perawatan arsip pascabencana dan Laraska ini masyarakat dapat menghubungi nomor telp. (021) 7805851 ext. 704 atau 406. ***