Pin It

20260225 Lindungi Wisatawan dan Pendapatan Daerah Kemkomdigi Siap Tindak Tegas OTA Tak Berizin

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Selasa (24/2/2026) mengatakan Kemkomdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses. (Foto: Humas Kemkomdigi)

 

Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kesiapan menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor pariwisata.

Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), menyusul temuan banyaknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan perlindungan masyarakat dan daerah menjadi prioritas utama pemerintah.

"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," ujar Menkomdigi dalam keterangannya terkait kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Meutya menjelaskan, maraknya akomodasi privat seperti vila milik warga asing yang tidak berizin telah merugikan ekonomi daerah dan menciptakan ketimpangan usaha.

Kemkomdigi pun menyiapkan langkah tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown).

"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," tegas Meutya.

Sementara itu, Menpar Widiyanti menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan motor penting ekonomi nasional dengan kontribusi devisa Rp317,2 triliun pada 2025 dan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sekitar 3,97–4,8 persen.

Hasil pengawasan di lima provinsi utama—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB—menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," jelasnya.

Kemenpar memberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin di platform masing-masing.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem digital pariwisata tetap sehat, meningkatkan kepatuhan usaha, serta memperkuat kedaulatan ekonomi nasional di ruang digital. (*)